dutapublik.com, MANDAILING NATAL – Surat pernyataan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Tegalsari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, atas Nama Muhammad Yusuf yang menyatakan bahwa keluarga korban dan aparat desa telah berdamai, (26/06) yang lalu. Pada surat tersebut juga dituliskan bahwa dilingkungan desa Tegalsari sudah tidak ada lagi permasalahan antara Sumarni ibu korban dengan masyarakat desa Tegal Sari.
Menanggapi surat tersebut, Erwinsyah Pasaribu selaku ketua dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Mandailing Natal tidak mempermasalahkan surat tersebut, menurutnya itu sebagai bentuk perdamaian antara keluarga korban dan masyarakat desa tersebut, itu tidak mempengaruhi proses hukum yang akan dihadapi oleh pelaku dalam hal ini Kades dan Sekdes Tegalsari.
“Surat itu sebagai bentuk perdamaian antara keluarga korban dan para pelaku, itu tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap Kades dan Sekdes Tegalsari,”sebutnya Minggu (14/07) di Panyabungan.
Erwin menambahkan, dari perlindungan anak akan tetap memantau perkembangan kasus tersebut, sebagai lembaga yang membidangi hak hak anak kita tetap memantau bagaimana perkembangan kasus kekerasan terhadap anak tersebut, meskipun kedua belah pihak telah berdamai.
“Proses hukum tetap berjalan meskipun kedua belah pihak telah melakukan perdamaian,semoga pihak kepolisian tetap jeli melihat kasus kekerasan yang dialami oleh Pandi Irawan tersebut,”tutupnya.
Sebelumnya Kades dan Sekdes Tegalsari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus kekerasan terhadap seorang anak yang dilakukan secara bersama sama di Kantor Kepala Desa Tegalsari beberapa bulan yang lalu.(S.N)


