LPAKN RI PROJAMIN Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Desa Rp7,83 Miliar di Tanggamus

114

dutapublik.com, TANGGAMUS – Dana insentif senilai Rp7,83 miliar yang dikucurkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk 57 pekon (desa) di Kabupaten Tanggamus, diduga menjadi ajang bancakan sejumlah oknum. Hal ini disampaikan oleh Helmi, Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) DPK Tanggamus.

Menurut Helmi, masing-masing desa menerima alokasi dana insentif sebesar Rp138 juta. Namun, berdasarkan hasil investigasi LPAKN RI PROJAMIN di lapangan, dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan kuat diduga terjadi praktik mark up oleh oknum pemerintah desa penerima.

“Saat turun ke lapangan, kami menemukan indikasi adanya manipulasi dalam laporan penggunaan dana. Informasi mengenai anggaran pun terkesan ditutup-tutupi oleh pihak desa,” ungkap Helmi, Senin (15/9/2025).

Helmi menambahkan, temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nominal dana yang diterima dengan output kegiatan di lapangan. Bahkan, pada beberapa desa, tidak ditemukan bukti penggunaan anggaran yang sepadan dengan jumlah dana yang dikucurkan.

“Kalau dana Rp138 juta per desa itu digunakan sesuai aturan, pasti ada jejak program yang jelas. Namun, yang kami temukan justru sebaliknya. Banyak desa tidak bisa menunjukkan secara rinci penggunaan anggaran. Dengan adanya kejanggalan ini, kami menduga telah terjadi penyalahgunaan dana insentif senilai Rp7,83 miliar yang terbagi untuk 57 desa tersebut,” tegas Helmi.

LPAKN RI PROJAMIN menilai, pemerintah desa sebagai pengelola langsung anggaran seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitas penggunaan dana publik. Tindakan menutup-nutupi informasi serta lemahnya pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan dianggap sebagai indikator buruknya tata kelola keuangan di tingkat desa.

Lebih lanjut, Helmi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut akan mencakup data, dokumentasi, serta kesaksian warga di sejumlah desa terkait dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami tidak akan membiarkan anggaran negara yang seharusnya bermanfaat untuk rakyat kecil justru dijadikan ladang keuntungan oleh oknum pemerintah desa. Ini pelanggaran serius dan harus diproses hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun dari para kepala desa yang disebut dalam temuan tersebut. LPAKN RI PROJAMIN mendesak agar inspektorat daerah dan aparat hukum segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *