LPKAN RI PRO JAMIN Temukan Bukti Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Ampai 

266

dutapublik.com, TANGGAMUS – Lembaga Pemantau Aset Dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN kembali temukan kejanggalan dalam realisasi Dana Desa anggaran tahun 2022 di Pekon Ampai, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Lampung.

Sebelumnya Ketua Lembaga (LPAKN RI) PRO JAMIN DPK Tanggamus Helmi telah melaporkan Kepala Pekon Pekon Ampai Joni Saputra ke Kejaksaan Negeri Tanggamus (Kajari) dalam laporan tersebut ada beberapa item kegiatan pemerintah Pekon Ampai yang diduga banyak kejanggalan seperti halnya Pengadaan bibit pinang batara, bantuan KWH, BBM pembukaan badan jalan kemudian pemotongan BLT DD tahun 2021 dan dugaan penggelapan BLT DD tahun 2022.

Beberapa hari lalu telah terkuak lagi fakta baru saat tim Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN kembali lakukan investigasi lapangan di Pekon Ampai. Berdasarkan keterangan beberapa relawan Covid 19 tahun 2022 lalu, ia mengatakan sejak dirinya ikut dalam tim relawan Covid 19 ia cuma menerima upah sebesar Rp75.000 itu pun cuma dua kali saja, jadi total yang diterima tim relawan Covid 19 hanya Rp150.000.

Helmi mengatakan untuk anggaran Covid yang direalisasikan oleh pemerintah Pekon Ampai yaitu upah para relawan tersebut mencapai Rp20.400.000, kemudian untuk belanja seragam relawan sebanyak 35 potong seharga Rp.180.00 per potong dengan total Rp.6.300.000.

“Yang menjadi dugaan saya disini ada Mark Up besar besaran karena kita melihat dari total keseluruhan dalam realisasinya yang mencapai sebanyak Rp.123.000.000, kalau anggaran yang direalisasikan sebesar itu yang jadi pertanyaan kita kemana upah relawan Covid selama empat bulan,” beber Helmi, Rabu (4/10/2023).

Lanjut Helmi sebagai Ketua LPAKN RI PRO JAMIN terkait dugaan kejanggalan yang baru ditemukan ini pihaknya telah menginformasikan ke pihak Kajari Tanggamus dan Inspektorat sebagai laporan tambahan.

“Dalam hal ini kami dari LPAKN RI PRO JAMIN memohon pada pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus jika memang ditemukan indikasi korupsi atau perbuatan melawan hukum agar segera ditangani karena ini bukan hanya anggaran belanja dan kegiatan saja melainkan juga hak orang miskin pun tak dibagikan,” ujar Helmi.

“Sebelumnya kami telah menanyakan terkait proses pemeriksaan oleh pihak APIP berdasarkan konfirmasi dari Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah terkait laporan Pekon Ampai masih diproses Irbansus atau Irban 4 dan juga Minggu kemarin Inspektorat sudah melakukan pemanggilan pihak aparatur Pekon Ampai.”

“Yang jelas kami dari Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Republik Indonesia PRO JAMIN menghimbau pada pihak aparat penegak hukum di Kabupaten Tanggamus jika memang dugaan pungli dan penggelapan dan korupsi dana desa terbukti harapan kami tegakkan hukum setegak-tegaknya di Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *