dutapublik.com, BEKASI – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke XIV Jawa abarat tahun 2022 yang mulai dihelat pada awal bulan November ini memasuki babak akhir. Event olahraga empat tahunan tingkat provinsi ini mempertandingkan sekira 56 cabang olahraga, 78 disiplin cabang olahraga, dan 1044 nomor pertandingan.
Memperebutkan total 8.617 keping medali antaranya 2.626 medali emas, 2.626 medali perak, dan 3.364 medali perunggu. Kontingen Kabupaten Bekasi diketahui sebagai daerah yang berpotensi besar menjadi juara umum Porprov ke XIV Jabar 2022 dengan raihan medali terkini sebanyak 189 emas, 139 perak, dan 123 perunggu.
Keberhasilan Kabupaten Bekasi menjadi Juara Umum Porprov ke-XIV Jabar 2022 tentu saja mendapat apresiasi dan kebanggaan dari seluruh warga Kabupaten Bekasi. Selama hampir 2 tahun pandemi covid menyerang di hampir seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, tidak menyurutkan semangat para atletnya untuk berprestasi di perhelatan akbar pekan olahraga tingkat provinsi tersebut.
Suksesnya perhelatan Porprov ke XIV Jawa Barat tahun 2022 tidak bisa dilepaskan pula dari adanya berbagai kekisruhan pada pelaksanaannya khususnya terkait permasalahan Mutasi dan Keabsahan atlet dari para kontingen, salah satunya Kabupaten Bekasi.
Carut marut Porprov Jabar 2022 yang menjadi perbincangan publik selain terkait adanya surat dari Pengurus Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PERSEROSI) Jawa Tengah yang ditujukan kepada Pengurus Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PERSEROSI) Jawa Barat, agar mencoret atlet PERSEROSI Jateng yang membela Kabupaten Bekasi, juga terjadi karena masalah yang terungkap dalam technical meeting, dan menjadikan sebagian besar daerah peserta merasa kecewa khususnya terkait terbitnya SK 134 Tahun 2022 yang dikeluarkan KONI Jawa Barat pada tanggal 18 Oktober 2022, SK tersebut dinilai sangat merugikan lantaran dijadikan tameng oleh beberapa daerah yang menurunkan atlet “siluman”.
Dimintai tanggapan terkait carut marutnya pelaksanaan Porprov Jabar 2022 yang menjadi perbincangan publik, Ergat Bustomy selaku Ketua Umum DPP LSM KOMPI menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya sangat mengapresiasi dan bangga atas keberhasilan kontingen kabupaten bekasi menjadi Juara Umum Porprov ke XIV Jabar 2022. Namun, dirinya juga berharap dibalik euforia keberhasilan menjadi Juara Umum, KONI Kabupaten Bekasi yang dalam hal ini adalah induk dari cabang-cabang olahraga dan juga memiliki otoritas terkait penerbitan dokumen legalitas syarat administrasi Mutasi dan Keabsahan Atlet, untuk berani juga buka-bukaan data khususnya terkait biodata diri dan jumlah Mutasi dan Keabsahan Atlet yang membela Kabupaten Bekasi pada Porprov ke XIV Jabar 2022.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan kenapa keterbukaan terkait data dan jumlah Mutasi dan Keabsahan Atlet yang membela Kabupaten Bekasi pada Porprov ke XIV Jabar 2022 menjadi penting. Karena selama ini KONI Kabupaten Bekasi tidak sedikit mendapatkan kucuran dana pembinaan melalui mekanisme Hibah dari APBD Kabupaten Bekasi, sesuai asas pengelolaan keuangan daerah yang mana di dalamnya meliputi keseluruhan dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah serta sesuai sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Menurut saya sudah sepatutnya KONI Kabupaten Bekasi terbuka terkait data dan jumlah Mutasi dan Keabsahan Atlet yang membela kabupaten bekasi pada Porprov ke XIV Jabar 2022, sebagai tanggungjawab moral dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Ergat, Minggu (20/11).
“Selain itu, menurut saya keterbukaan informasi publik itu jangan pula disesatkan dengan opini-opini yang dianggap sebagai ungkapan kebencian, pendegradasian sebuah prestasi, dan dikaitkan dengan ketidakpedulian terhadap nama besar daerah atau apapun namanya itu. Yang pasti dan perlu menjadi perhatian bahwa keterbukaan informasi publik itu, diatur pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang di dalamnya menyatakan: Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik dan Pasal 3 huruf (a) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” tutupnya.





