LSM Tamperak Desak Kejari Madina Segera Periksa Plt Kepala Desa Sopo Batu Dalam Kasus Korupsi Dana Desa

724

dutapublik.com, MADINA – LSM Tamperak mendesak Kejari Madina segera periksa Plt Kepala Desa Sopo Batu dalam Kasus Korupsi Dana Desa. Pasalnya Plt Kepala Desa Sopo Batu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi Dana desa tahun anggaran 2020 dalam hal di bidang pemberdayaan alat Pelaminan yaitu Taratak dengan anggaran sebesar Rp 30.000.000.

Padahal alat Pelaminan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat apalagi di waktu pesta dan di waktu kemalangan atau orang yang meninggal alat Taratak ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Monitoring Etika Dan Perilaku Petugas, Rutan Klas I Medan Laksanakan Tes Urine

Selain dari pada alat Taratak masih ada lagi kegiatan yang dilakukan oleh Plt Kepala Desa Sopo Batu yaitu jalan rabat beton yang diduga keras adalah tumpang tindih selain dari pada tumpang tindih kegiatan ini dianggarkan tahun 2021 yang anehnya dibangunkan di tahun anggaran 2022.

Sewaktu Ketua LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Yakub Lubis mengkonfirmasi Plt Kepala Desa Sopo Batu, Taratak ini sudah menjadi temuan dan sudah di audit oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal. Menurut informasi dari masyarakat sampai sekarang alat Taratak tersebut belum ada barang di desa.

Baca Juga:  Penangkapan Pelaku Penganiayaan Dan Kriminalisasi Terhadap Wartawan Tak Kunjung Dilakukan, Polisi Dinilai Lamban Dalam Bekerja

“Harapan kita supaya temuan yang sudah terindikasi yang sudah jelas fiktif kegiatan yang tidak terlaksana. Inspektorat supaya segera membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Desa Sopo Batu supaya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Dalam hal ini jelas Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 perubahan dari Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi,” jelas Yakub. (SN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *