Lubang Tambang Diduga Milik Suaib, Mulkan Daulay Disebut “Bunga Tanah”, APH Diminta Usut


dutapublik.com, MANDAILING NATAL – Bendahara SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lokasi dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Simpang Tolang. APH diminta menyelidiki informasi tentang seorang pekerja yang diduga meninggal dunia dan memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, seorang pekerja diduga meninggal setelah tertimpa pohon aren yang tumbang di sekitar lokasi tambang pada Minggu malam (18/10/2026). Seorang warga Simpang Tolang Julu berinisial AS Nasution mengatakan, akses menuju lokasi PETI ditutup pada Senin (19/10/2026), setelah kabar kematian pekerja itu beredar.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Saleh menegaskan bahwa aparat tidak boleh berhenti pada pemeriksaan lokasi. Menurutnya, pihak yang diduga mengelola lubang tambang, membiayai atau mengoperasikan kegiatan, serta pihak yang diduga menjadi pemilik atau penguasa lahan, yang oleh masyarakat disebut “bunga tanah”, harus dimintai keterangan sesuai peran masing-masing.

“Kami mendesak APH memeriksa siapa pemilik lubang tambang, siapa yang mengoperasikan, siapa yang membiayai, dan siapa yang diduga menjadi bunga tanah. Jangan hanya pekerja di lapangan yang diperiksa, sementara pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang tidak tersentuh. Semua harus ditelusuri berdasarkan bukti,” tegas Muhammad Saleh.

Dalam informasi yang berkembang, nama Suaib disebut-sebut diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut, sedangkan nama Mulkan Daulay disebut diduga terkait dengan kepemilikan atau penguasaan lahan. Namun, identitas, hubungan, dan peran masing-masing pihak harus dipastikan melalui penyelidikan dan klarifikasi langsung, bukan berdasarkan kabar semata.

SATMA AMPI Madina meminta kepolisian memastikan legalitas kegiatan pertambangan, memeriksa dugaan pelanggaran keselamatan kerja, menelusuri penyebab pasti kematian pekerja, serta mengusut kemungkinan pelanggaran lingkungan dan kehutanan apabila ditemukan bukti.

“Jangan sampai penutupan akses lokasi membuat fakta di lapangan semakin sulit diketahui. Kami meminta APH mengamankan bukti yang relevan, memeriksa saksi-saksi, dan membuka hasil penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat,” lanjut Saleh.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus menyasar siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, tanpa memandang kedudukan maupun kepentingannya. Jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran hukum lainnya, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

SATMA AMPI Madina menegaskan agar APH mengusut lubang tambang tersebut, memeriksa pengelolanya, dan menelusuri pihak yang diduga menjadi bunga tanah, serta tidak membiarkan dugaan pelanggaran hukum berlarut-larut tanpa kejelasan.

(S.N)




ADIE@RT

Jangan Pernah jadi Titik Hitam diatas Kertas Putih.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *