M. Syaugi Alatas: Pengadaan Barjas Di Kabupaten Bekasi Diduga Banyak Terjadi Penyimpangan

775

dutapublik, BEKASI – Pembangunan sarana maupun prasarana dalam menunjang roda perekonomian dan pelayanan masyarakat di Indonesia menjadi sebuah keharusan. Pembangunan sarana dan prasarana ini tentunya harus diimbangi dengan pengadaan barang dan jasa yang baik. Namun, dalam pelaksanaannya seringkali dijumpai berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

“Berdasarkan berbagai data yang ada, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah ternyata nilainya luar biasa besar,” kata M. Syaugi Alatas seorang pegiat Keterbukaan informasi dan Pelayanan Publik, Jumat (14/1).

Menurut M. Syaugi Alatas, Hal seperti ini sejalan dengan apa yang terjadi di Pemda Kabupaten Bekasi, dimana penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan pengadaan barjas sangat banyak, bahkan adanya tindakan pemalsuan dokumen.

“Hal ini sejalan dengan yang terjadi di Pemda Kabupaten Bekasi, dimana banyak sekali terjadi penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, bahkan sampai terjadi tindakan pidana korupsi dan tindakan pemalsuan dokumen yang menyebabkan hilangnya hak-hak masyarakat Bekasi,” lanjutnya.

Dia menambahkan, belum lama ini dirinya beserta orang-orang yang tergabung dalam perkumpulan Komunitas Masyarakat Bekasi Sadar Keterbukaan Informasi Publik Satu Lima Satu/KOMBESKIP 151 telah melakukan pengumpulan data baik data tertulis, audio dan visual terkait penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Setelah terkumpulnya data tertulis, audio dan visual ditemukan kurang lebih 200 permasalahan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi yang sangat serius. Permasalahan tersebut terjadi pada kurun waktu 2019 hingga akhir 2021. Hari ini kami sudah menyampaikan laporan informasi atau laporan pengaduan kepada pihak aparat penegak hukum/APH terhadap permasalahan pengadaan barang dan jasa yang diduga masuk kepada perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. SUNDUS KARYA PERDANA selaku pemenang Tender Rehab total SMPN 1 Cibarusah Kecamatan Cibarusah,” paparnya.

M. Syaugi menduga permasalahan itu terjadi bukan hanya dilakukan oleh PT. SUNDUS KARYA PERDANA melainkan masih ada yang terlibat, yang mana ketika permasalahan ini di kembangkan oleh aparat penegak hukum/APH maka akan mengungkap aktor intelektualnya.(wnd)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *