MA Kembali Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Peradilan

387

dutapublik.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kembali menghimbau masyarakat untuk berhati-hati jika dihubungi nomor yang tidak dikenal. Pasalnya saat ini banyak modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat dari MA untuk meminta sejumlah uang kepada calon korbannya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menyampaikan akhir-akhir ini banyak modus penipuan dengan cara mengirim surat atau pesan melalui aplikasi layanan perpesanan (messaging service) dan meminta targetnya menghubungi nomor tertentu yang mengaku dari sebagai pejabat di MA.

“Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mengirim surat atau pesan melalui aplikasi layanan perpesanan (messaging service) dan meminta targetnya menghubungi nomor tertentu terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung dan pengadilan atau meminta transferan uang,” ucap Sobandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:  Kapolda Jabar Bersama Pangdam III/Siliwangi Sambut Kunjungan Presiden Jokowi Dalam Giat Vaksinasi Merdeka

Sobandi mengatakan, Mahkamah Agung tidak pernah meminta uang kepada pihak-pihak yang sedang berperkara di MA maupun di peradilan yang ada di bawahnya.

“Sehubungan dengan penipuan tersebut, diminta kepada masyarakat dan warga peradilan berhati-hati. Terkait penanganan perkara, Mahkamah Agung tidak pernah menghubungi langsung para pihak karena komunikasi dengan para pihak dilakukan melalui pengadilan pengaju,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ketua PWNU Riau Bersama Rais Syuriah Dan Jajaran Akan Hadiri Munas PBNU Cilangkap

Ia menambahkan, jika masyarakat mengalami kejadian tersebut, Sobandi meminta agar segera mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA atau melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Jika dihubungi oleh pihak yang mencurigakan, seperti meminta menghubungi nomor kontak tertentu terkait penanganan perkara atau mentransfer uang, agar segera mengkonfirmasi kebenarannya kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung ke nomor handphone 082122021758 atau melalui alamat email hukumhumas_ti@mahkamahagung.go.id dan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ungkapnya. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *