dutapublik.com, MADINA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Madina (GMPM), Aliansi Mahasiswa Bersatu Madina (AMBM), dan Barisan Muda Madina (BMM) mendesak Polres Mandailing Natal (Madina), khususnya Unit Reserse Kriminal, agar segera mengusut tuntas laporan dugaan praktik penyelenggara jasa jaringan internet (WiFi) ilegal atau nonresmi.
Perwakilan GMPM, Ahmad Hidayat Batubara, dalam pernyataannya kepada media menyebutkan bahwa Polres Madina dinilai tidak serius menangani laporan pengaduan yang telah disampaikan sejak 8 September 2025. Hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan terkait perkembangan maupun duduk perkara kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses awal penyelidikan, pihak APJII dan Kominfo telah menyatakan adanya dugaan kuat bahwa penyelenggara jasa jaringan internet WiFi yang beroperasi di Desa Tanjung Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, tidak memiliki izin resmi. Adapun pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut yakni Athala Net dari Debama Group serta Regar Net.
Senada dengan itu, Fery Lasso dan Bais Rangkuti, bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Madina. Aksi tersebut bertujuan mendesak Kapolres Madina dan Kepala Satuan Reserse Kriminal agar menindaklanjuti laporan dugaan penyelenggara jasa WiFi ilegal yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.
Mereka menegaskan bahwa penyelenggara jasa jaringan internet yang diduga ilegal tersebut masih terus beroperasi, meskipun tidak memiliki surat izin resmi dari Kominfo Digital (Komdigi) maupun APJII.
Dalam pernyataan sikap bersama, perwakilan GMPM, AMBM, dan BMM menyampaikan:
“Kami mendesak Kapolres Madina beserta Kepala Satuan Reskrim agar menuntaskan kasus penyelenggara jasa jaringan WiFi yang diduga ilegal dan tidak memiliki surat izin resmi dari pihak Komdigi dan APJII. Hingga hari ini, para pelaku usaha tersebut masih beroperasi dan seolah tidak peduli terhadap pelanggaran hukum. Jangan sampai kami menilai Polres Madina tidak mampu menyelesaikan kasus ini, atau bahkan muncul dugaan adanya kongkalikong di balik semua ini,”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi santai yang berlangsung pada 31 Desember 2025. (S.N)





