Mahasiswa Geruduk DPRD Mempawah, Tolak Anggaran Pendopo Rp15 Miliar dan Rumah Dinas Rp22 Miliar

172

dutapublik.com, MEMPAWAH – Aliansi mahasiswa yang terdiri dari HMI, IKAMI, PMII, PRISMA, DEMA STAI Mempawah, dan GMNI kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Mempawah. Mereka mengecam alokasi anggaran pendopo sebesar Rp15 miliar yang dinilai tidak memiliki urgensi dan jauh dari kebutuhan prioritas masyarakat.

Dalam penyampaian tuntutan, koordinator lapangan Khairul Abror dan Muslim menegaskan tiga poin utama: transparansi penuh penggunaan APBD, penghentian proyek yang dianggap hanya menguntungkan elite kekuasaan, serta desakan agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara benar. Keduanya menilai anggaran pendopo sebagai bentuk pemborosan di tengah persoalan publik yang belum terselesaikan.

Massa juga menuntut pembatalan total pembangunan rumah dinas Bupati sebesar Rp22 miliar karena dinilai tidak memiliki urgensi, tidak prioritas, dan tidak memberikan manfaat langsung kepada rakyat. Dasar hukum yang mereka rujuk antara lain:

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 ayat (1) dan (2): belanja daerah harus digunakan untuk urusan wajib dan pelayanan dasar, bukan kebutuhan yang tidak mendesak.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 huruf (d): APBD wajib dikelola secara efisien, efektif, dan tidak boros.

Aliansi meminta agar seluruh anggaran tersebut dialihkan ke program prioritas yang lebih mendesak seperti penanganan banjir, peningkatan mutu pendidikan, layanan kesehatan, serta perbaikan infrastruktur dasar. Rujukan aturan yang mereka gunakan antara lain:

UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 4: perencanaan pembangunan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 12 dan 13: pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur merupakan kewenangan utama pemerintah daerah.

Selain itu, mereka juga menolak rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 karena dinilai hanya akan menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. Dasar hukum yang dikutip mahasiswa yaitu:

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 66 ayat (3): penetapan tarif pajak daerah wajib mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

UUD 1945 Pasal 23A: pungutan terhadap rakyat harus berkeadilan.

Situasi memanas ketika massa meminta audiensi, namun tidak ada satu pun anggota DPRD yang bersedia menemui mereka. Para mahasiswa menuding para wakil rakyat justru memilih menghindar dan meninggalkan gedung tanpa memberikan tanggapan maupun kesepakatan apa pun. Sikap tersebut dianggap sebagai bentuk lari dari tanggung jawab.

Akibat tidak adanya respon, massa aksi menyatakan kecewa dan menegaskan bahwa DPRD telah gagal menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Aliansi Mahasiswa menyatakan siap melanjutkan aksi lanjutan apabila pemerintah daerah dan DPRD tetap bungkam terhadap tiga tuntutan utama yang telah disampaikan. (Mat Zeni)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *