dutapublik.com, BEKASI – Pelaksana pembangunan proyek adalah wajib hukumnya untuk mengikuti ketentuan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Gambar yang sudah ditentukan oleh Dinas terkait. Pastinya sebelum proyek tersebut dibangun sudah dilakukan survei lokasi sebagai dasar untuk menentukan RAB dan Gambar proyek.

Namun di Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi muncul proyek pemerintah berupa pembangunan U-Ditch di sepanjang saluran yang ada di desa tersebut. Proyek U-Ditch tersebut diketahui dibangun oleh pemborong melalui mandor bernama Danang diduga tidak sesuai RAB dan Gambar yang sudah ditentukan oleh Dinas terkait.
Danang dengan tegas mengakui bahwa pemasangan U-Ditch yang ia kerjakan tidak sesuai RAB dan Gambar. Alasannya ia takut digorok warga kalau pemasangan U-Ditch sesuai RAB.
“Saya memang gak ngikutin RAB, kalau ngikutin RAB saya digorok orang,” ujar Danang kepada dutapublik.com, beberapa waktu lalu.
Menurut Danang, warga setempat marah-marah kepadanya karena pemasangan U-Ditch sesuai RAB. Karena tak kuat dimarahi ia memasang U-Ditch secara terbalik.
“Warga marah-marah ke saya. Makanya masangnya dibalik,” jelasnya.
Ia menerangkan seandainya nanti area jalan akan dicor, pemasangan U-Ditch akan dibalik lagi sesuai RAB. “Saya hanya ngikutin warga, nanti kalau di cor kan tinggal dibalik,” sambungnya.
Danang juga menjelaskan bahwa ia diarahkan bos nya untuk memasang U-Ditch terbalik sesuai keinginan warga demi keamanan dirinya dalam bekerja. “Bos saya mengarahkan ikuti saja kemauan warga, yang penting saya kerja bisa aman,” pungkasnya. (iwan ridwan)





