Masyarakat Apresiasi Polresta Pekanbaru Atas Pengungkapan Dugaan Jaringan Mafia BBM Ilegal, LSM BERANTAS: Kasat Reskrim Belum Berikan Jawaban, Mungkin Demi Kepentingan Penyidikan

155

dutapublik.com, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis Bio Solar di Jalan Letton II, Rumbai, Pekanbaru, pada Rabu (20/3). Kedua pelaku, salah satunya berinisial Mnk, diduga sebagai bagian dari jaringan mafia BBM ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, penangkapan terjadi di sebuah tambal ban milik tersangka Mnk, yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal ke daerah Rimbo Panjang.

Seorang warga sekitar Siak II, yang berinisial Nv, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas tindakan tegas yang dilakukan.

“Kami sangat mengapresiasi Polresta Pekanbaru. Selama ini, kami sering melihat ada aktivitas mencurigakan terkait minyak di sana. Saat melintas, kami melihat banyak jeriken berisi solar di dalam bengkel. Kami khawatir jika hal ini bisa memicu kebakaran, seperti yang baru-baru ini terjadi di Sri Palas, di mana sebuah gudang minyak ilegal terbakar,” ujar Nv kepada awak media.

Sementara itu tim media mencoba mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini kepada Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum memberikan respons, baik melalui panggilan telepon maupun pesan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan media terkait transparansi dalam penanganan kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM BERANTAS, Endry Zai, melalui Kabid Humas & Informasi, Erick D. Simanjuntak, SH, meminta masyarakat untuk tidak berprasangka negatif.

“Sebaiknya kita tidak langsung berasumsi negatif. Bisa jadi Kasat Reskrim belum memberikan keterangan karena masih dalam proses penyidikan. Dari informasi yang kami peroleh, sudah diamankan lebih dari 50 jeriken berisi BBM solar subsidi dari lokasi tersebut. Jika memang benar ada penangkapan dua orang tersangka di TKP, tentu ada prosedur hukum yang harus dijalankan,” jelas Erick.

Lebih lanjut, Erick menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, ada informasi yang memang belum bisa dipublikasikan.

“Kita percayakan kepada pihak kepolisian. Terkadang, penyidikan tidak bisa langsung dibuka ke publik. Kita tunggu saja rilis resmi dari Humas Polresta Pekanbaru setelah data dan bukti lengkap,” tutupnya. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *