dutapublik.com, JAKARTA – Suatu hari, seorang dari negeri asing bernama Abunawas datang kepada hakim mengadukan masalah sebidang tanah yang diklaim sebagai miliknya. Tanah yang dibelinya pada tahun 2013 itu, menurut Abunawas, telah diserobot dan ditempati oleh orang lain bernama Abuwaras.
Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki Abuwaras, ternyata ia telah membeli lahan tersebut dari warga lokal sejak tahun 2009. Sejak saat itu, Abuwaras menggarap tanah dimaksud dan membangun sebuah pondok yang hingga kini ditempati oleh saudaranya.
Entah karena kerasukan jin apa, keesokan harinya Abunawas datang lagi dengan membawa usulan untuk membagi dua lahan tersebut—satu bagian untuk dirinya dan satu bagian lainnya untuk Abuwaras.
Aneh bin ajaib, sang hakim tampak seiya sekata dengan Abunawas. Dalam sidang mediasi antara Abunawas dan Abuwaras, hakim dan Abunawas tampak berkoar dalam harmoni suara yang senada. Keduanya sepakat, bahkan cenderung memaksa, agar Abuwaras menyetujui pembagian 50:50 atas objek sengketa tersebut.
Tentu saja, usulan itu ditolak mentah-mentah oleh Abuwaras—si waras yang satu ini. Ia bersikukuh agar masing-masing pihak terlebih dahulu membuka dokumen-dokumen kepemilikan mereka di hadapan hakim mediasi, untuk kemudian dibandingkan secara terbuka guna menjelaskan asal-usul bidang tanah yang disengketakan.
Alih-alih mengakomodasi permintaan yang wajar dan logis itu, sang hakim bersama Abunawas justru menolak dengan alasan bahwa dokumen kepemilikan tanah hanya boleh dibuka di ruang persidangan. Anehnya lagi, hakim tetap meminta agar dokumen tersebut diperlihatkan kepadanya terlebih dahulu. Edan…!! Kita pun teringat pada kasus ijazah yang tengah mengguncang negeri Konoha belakangan ini.
Saudara-saudara, cerita di atas bukanlah dongeng atau karangan belaka, melainkan fakta yang sedang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, saat artikel ini ditulis. Mr. Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Chi, seorang warga negara Malaysia, melalui kuasa hukumnya, Albert Fransstio, S.H., mendaftarkan gugatan perdata atas kepemilikan tanah di Kecamatan Supraw, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, melawan Samuel Hamonangan Sitorus.
Pada tahap sidang mediasi, Albert Fransstio datang membawa proposal perdamaian yang berisi tawaran pembagian tanah objek sengketa menjadi dua bagian yang sama untuk masing-masing pihak.
Modus ini mirip dengan kisah dalam kitab suci Bible dan Hadis mengenai perselisihan dua wanita yang masing-masing mengklaim seorang bayi sebagai anaknya. Kedua wanita itu lalu datang kepada Raja Sulaiman (Nabi Sulaiman) untuk meminta keputusan siapa yang berhak atas bayi tersebut.
Sulaiman yang bijaksana kemudian menginstruksikan agar bayi itu dibelah dua, agar masing-masing wanita mendapatkan bagian yang sama. Salah satu dari mereka bersorak kegirangan dan berterima kasih atas keputusan itu, sementara wanita yang satu lagi justru menangis meraung-raung hingga pingsan, karena tak kuasa melihat anaknya dibunuh.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Raja Sulaiman akhirnya memutuskan untuk menghukum wanita yang bersorak girang, dan memberikan bayi tersebut kepada wanita yang menangis, karena terbukti dialah ibu kandung yang sesungguhnya.
Proposal perdamaian berupa “pembagian lahan objek sengketa” tanpa diawali pembuktian kepemilikan sah atas tanah tersebut merupakan tindakan absurd dan tak masuk akal. Modus ini tak ubahnya seperti perampasan hak atas tanah dengan menggunakan tangan pengadilan. Sayangnya, lembaga peradilan di negeri ini sudah sedemikian bobroknya, hingga nyaris mustahil bagi warga tanpa kekuasaan dan kekuatan finansial untuk mendapatkan keadilan.
Memang mustahil bagi kita menghadirkan Raja Sulaiman di zaman sekarang. Namun, semestinya semangat dan tekad menghadirkan keadilan bagi rakyat harus menjadi darah dan jiwa dari setiap penegak hukum di lembaga peradilan. Hal ini tidak akan menjadi kenyataan jika para hakim dan aparat penegak hukum lainnya telah menjadikan uang sebagai Tuhan mereka. (Red)
Penulis adalah lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris; Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda; dan Linkoping University, Swedia.


