dutapublik.com, BEKASI – Sudah menjadi rutinitas Bang Duta setiap pagi sebelum beraktivitas diawali dengan duduk manis di depan televisi ditemani dengan hangatnya secangkir kopi, kemudian menyalakan sebatang rokok kretek menambah kenikmatan suasana pagi.
Tampak di televisi sedang menyiarkan berita tentang PPKM yang sampai berlevel mirip level pedas jajanan seblak telah diterapkan oleh Pemerintah guna penanggulangan wabah Covid-19 yang tengah merebak.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa Bang Duta adalah sebutan lain untuk Pewarta dari media online dutapublik.com.
Ditengah asyiknya menikmati siaran berita sambil minum kopi, masuk pesan singkat dari Redaksi dutapublik.com yang menanyakan tentang berita terhangat yang tengah digarap dan dikawal oleh jajaran Redaksi.
Redaksi : “Gimana bro, ada berita bagus gak terkait polemik tanah di Kabupaten Bekasi yang kemarin kita naikan..?”
Bang Duta : “Belum ada bosku, masih terus dipantau🙏”.
Redaksi : “Segera kabarin kalau ada perkembangan terbaru ya”
Bang Duta : “Siap bosku, pasti itu”.
Setelah berbalas pesan, Bang Duta jadi teringat dengan berita yang baru-baru ini di naikan, terkait pengawasan lahan tanah sawah oleh ke 5 (lima) LSM di Kabupaten Bekasi dengan dalih untuk mengamankan dan mendukung Program ketahanan pangan yang telah dikeluarkan dan dijalankan oleh Pemerintah.
Perlu diketahui bahwa, sebelumnya tanah tersebut telah diklaim milik salah seorang warga dari Kecamatan Cikarang Timur yang bernama Aktif Bahtiar.
Sedangkan menurut keterangan dari ke 5 LSM tersebut, diketahui bahwa tidak mungkin tanah sawah yang begitu luas adalah milik pribadi Aktif Bahtiar, dan masih menurut keterangan 5 Ormas tersebut bahwa Aktif Bahtiar itu adalah orang yang disuruh membeli hektaran tanah sawah tersebut oleh 5 Perusahaan Modal Asing (PMA) yang jelas-jelas belum mendapat izin dari Dinas terkait.
Melihat polemik ini akhirnya penggalian informasi mulai dijalankan oleh Bang Duta, yang pertama dilakukannya adalah mencari tahu tentang 5 PMA tersebut, dan diketahui ternyata adalah Perusahaan Asing yang bergerak dibidang Properti.
Kemudian dilanjutkan dengan mencari informasi terkait tanah sawah yang sudah dibeli oleh 5 PMA melalui Aktif Bahtiar tersebut, setelah ditelusuri akhirnya melalui informasi yang diperoleh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi bahwa ternyata tanah sawah tersebut masuk dalam Zona Hijau, yang berarti peruntukannya untuk pertanian bukan untuk Properti.
Melihat kenyataan itu semua, jadi timbul beberapa pertanyaan dalam hati Bang Duta dan menuntut untuk segera mencari jawabannya.
Pertama “Apakah sebelum membeli atau belanja tanah, ke 5 PMA itu tidak berkoordinasi dulu dengan Dinas terkait tentang jenis Zona tanah yang akan mereka beli?”
Kedua “Apakah ke 5 Ormas yang berdalih mengawasi tanah yang menjadi ketahanan pangan tersebut murni inisiatif dari Organisasinya selaku Sosial Kontrol ataukah ada yang menungganginya?”
Kedua pertanyaan tersebut diatas menjadi acuan bagi Bang Duta untuk kembali bergerak mencari informasi agar segera mendapat jawabannya.
Mencari dan menggali informasi adalah kegiatan rutinitas Bang Duta sehari-hari, walaupun terkadang banyak sekali menemui beberapa halangan dan rintangan, bahkan sampai dengan hinaan, cacian juga ancaman dari beberapa pihak yang tidak suka kepada Bang Duta. (bersambung)





