Ops Libas, Polisi Butuh Waktu 3 Jam Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar

594

dutapublik.com, CIREBON – Sesaat setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota Polda Jabar AKP Abdul Majid memimpin langsung penyelidikan kasus pembacokan di wilkumnya.

Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon jadi korban pembacokan dari pelajar sekolah lain saat hendak pulang ke rumah. Kasus ini terjadi pada hari Kamis 02 Juni 2022 jam 10.30 WIB di Blok Kemaen Desa Buyut Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.

“Kami Sat Reskrim Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota Polda Jabar, segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dalam waktu 3 jam, pelaku yang terdiri dari 2 (dua) orang sudah bisa diamankan,” jelas AKP Abdul Majid, Jumat (3/6).

Sementara Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan apresiasi untuk Kapolsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota dan jajarannya karena beberapa kali mampu mengungkap kasus selama Ops Libas Lodaya 2022. “Apalagi ungkap kasus saat ini, mampu menangkap pelaku dalam waktu 3 jam. Ini hebat dan luar biasa,” ujar Kapolres.

Terkait Korban berinisial RI (16 thn), Kapolres menerangkan saat ini mengalami luka sobek di bagian paha sebelah kiri akibat senjata tajam yang di bacokan oleh Pelaku dan korban menderita patah tulang di bagian tangan sebelah kanan akibat terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengucapkan terima kasih atas kerja cepat Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar dalam waktu 3 jam mampu mengungkap serta menangkap pelaku pembacokan pelajar.

“Pelaku pembacokan tersebut adalah Warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Inisialnya GR (16), Laki-laki, pelajar dan inisial GTP (13) laki – laki, pelajar. Keduanya kita amankan, di rumahnya dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan sebuah sepeda motor,” ujarnya.

Meski pelaku masih di bawah umur, pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya karena melanggar hukum dan pelaku tetap diancam dengan KUHPidana.

“Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana. Dan juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas atau Balai Pemasyarakatan sehubungan para pelaku masih anak-anak,” pungkasnya. (udadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *