Orang Tua Murid Keberatan: SMPN 1 Purwasari Diduga Lakukan Pengkondisian Belanja Seragam ke Satu Toko Tertentu

427

dutapublik.com, KARAWANG – Sejumlah orang tua murid baru di SMP Negeri 1 Purwasari, Kabupaten Karawang, menyampaikan keberatan keras atas dugaan pengkondisian pembelian perlengkapan sekolah berupa seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah ke satu toko tertentu, yakni Toko Buku & Konveksi AM Ampera.

Berdasarkan penelusuran tim Dutapublik, orang tua murid mengaku diarahkan secara halus untuk membeli perlengkapan sekolah di toko tersebut. Tercatat dua kwitansi pembelian dengan total nilai Rp842.000 untuk berbagai item seragam dan LKS, di mana daftar barang dan harga telah dicetak serta dibagikan kepada wali murid. Toko yang dimaksud berlokasi di Desa Sukasari, tak jauh dari SMPN 1 Purwasari.

Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan rasa kecewanya. “Saya keberatan, pertama dari segi harga yang terlalu mahal, dan kedua dari kualitas barang yang tidak sebanding dengan harga. Kenapa harus di satu toko saja? Ini seperti sudah dikondisikan. Kami merasa terpaksa karena takut anak kami nanti tidak dilayani pihak sekolah,” ujarnya, Senin (7/7/2025).

Meskipun sekolah tidak secara langsung melakukan pungutan kepada siswa, namun dugaan adanya pungutan terselubung melalui mekanisme pengondisian patut dipertanyakan. Sistem semacam ini memunculkan indikasi bahwa pihak sekolah bermain di balik layar, memberi arahan pembelian kepada wali murid ke satu pihak tertentu.

Tak hanya itu, berkembang pula dugaan di kalangan orang tua murid bahwa terdapat komitmen fee atau keuntungan terselubung antara toko penyedia dengan pihak internal sekolah.

Jika benar, praktik ini jelas mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 Ayat (1), secara tegas melarang pihak sekolah dan komite untuk melakukan pungutan atau memaksakan pembelian perlengkapan dari penyedia tertentu.

Pernyataan keras juga pernah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat nonaktif Dedi Mulyadi, yang menentang keras praktik komersialisasi sekolah.

“Sekolah itu bukan tempat jualan seragam atau buku. Tugas sekolah adalah mendidik, bukan jadi pasar. Jangan bebani rakyat kecil,” tegasnya dalam sebuah wawancara publik tahun lalu.

Pernyataan ini semakin menegaskan bahwa arah kebijakan pendidikan di Jawa Barat seharusnya tidak memberi ruang bagi oknum di sekolah untuk mengambil keuntungan pribadi dari proses administrasi dan perlengkapan siswa.

Wali murid berharap pihak sekolah segera memberikan klarifikasi terbuka serta membuka opsi kepada semua orang tua murid untuk memilih toko perlengkapan secara bebas, selama masih sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

“Kami tidak ingin anak kami jadi korban sistem yang tidak adil. Harusnya orang tua diberi opsi dan tidak diarahkan secara halus ke toko tertentu,” pungkas sumber yang sama.

Tim Dutapublik telah berupaya menghubungi pihak SMPN 1 Purwasari guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas dugaan ini, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah.
(A. Ridwan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *