Papan Informasi Proyek Di Desa Sindangsari Dipasang Di Tengah Sawah, Disengajakah?

382

dutapublik.com, KARAWANG – Diamanahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.

Melihat adanya temuan di atas yaitu pekerjaan proyek peningkatan saluran/drainase di Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya senilai ratusan juta rupiah tersebut mulai disoroti oleh beberapa aktivis dan para awak media yang melintas dari lokasi pembangunan tersebut beberapa waktu lalu.

Pasalnya papan informasi proyek tersebut malah dipasang di tengah sawah yang jauh dari pantauan masyarakat umum.

Saat dikonfirmasi terkait papan proyek oleh tim awak media dutapublik.com mengapa papan informasi proyek dipasang di tengah sawah, menurut seorang pekerja proyek bahwa pekerjaan sudah berjalan beberapa hari dan untuk papan nama proyek nanti akan dipasang di depan ujarnya kepada awak media dutapublik.com. (Rahmat/Amin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *