Para Mahasiswa Universitas Garut Tertipu Oknum Dosen, Diduga Bawa Kabur Uang Study Tour

534

dutapublik.com, GARUT – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh oknum Dosen Universitas Garut. Awal mula terjadinya kasus peristiwa ini mencuat setelah beberapa mahasiswa jurusan pariwisata di Fakultas Ekonomi Universitas Garut kecewa dengan gagalnya agenda jadwal study tour ke Bali pada tanggal pemberangkatan yang telah disepakati pada hari Selasa, 17 Mei 2022.

Setelah para mahasiswa mempersiapkan diri dengan berbagai kelengkapan mulai dari pakaian dan peralatan tulis untuk berangkat namun pada waktu tersebut mendadak batal dan tidak ada kejelasan.

Jelas ini pelanggaran kode etik profesi serta tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut. Dimana diatur di UU No 14 Tahun 2005 kode etik pengajar/guru dan penerapan Pasal 374 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Awak media menelusuri kasus peristiwa ini dengan mendatangi beberapa orang tua mahasiswa dan menurut keterangan yang didapat betul anak kami akan melakukan Study Tour ke bali pada tanggal keberangkatan 17 Mei 2022 namu tidak ada kejelasan yang pasti tiba-tiba gagal total.

Begitupun beberapa mahasiswa menuturkan betul-betul kecewa dengan kejadian ini, dan sangat dipermalukan dan dirugikan.

Beberapa media pun mencoba mendatangi pihak kampus namun sayang tidak bertemu dengan dosen tersebut. Pihak media kesulitan untuk mengklarifikasi ke pihak Rektor Universitas Garut dengan dalih sedang tidak ada di kampus.

Lalu media mencoba melakukan klarifikasi via WhatsApp kepada salah satu staf rektorat. Staf rektorat berujar bahwa kasus ini sebelumnya tidak di oleh pihaknya.

Dua hari kemudian awak media kembali klarifikasi via WhatsApp menuturkan pihak kampus sudah memanggil oknum dosen tersebut dan akan berusaha untuk menggembalikan uang para mahasiswa tersebut.

Dari rangkaian peristiwa ini oknum dosen tersebut jelas melanggar kode etik profesi serta melakuan tindakan pidana penggelapan dan penipuan. Dan itu kembali lagi ke pihak Universitas Garut apakah dosen tersebut akan di laporkan atau hanya diberi sanksi universitas. (Yaman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *