dutapublik.com, BEKASI – Banyaknya kendaraan besar yang parkir di bahu jalan Segitiga Emas, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Muspika Kedungwaringin langsung berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Bekasi.
Usai mapping, Muspika Kedungwaringin bersama Dishub Kabupaten Bekasi langsung meninjau lokasi bahu jalan yang menjadi tempat parkir liar. Saat diwawancarai awak media, Seksi Rekayasa Lalu Lintas dan Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi memaparkan bahwa Dishub akan membantu Muspika Kedungwaringin dalam melakukan penindakan adanya parkir liar di bahu jalan.
“Kita membantu Muspika Kedungwaringin, nantinya kita akan pasang berier dan rambu lalu lintas serta plang dilarang parkir. Ketika sudah dipasang plang dilarang parkir ada yang melanggar nanti akan langsung kita tindak,” kata Sariep Hidayat Seksi Rekayasa Lalu Lintas dan Parkir Rabu (15/6).
Sementara itu, MP Satuan Polisi Pamong Praja, Joko Santoso memaparkan bahu jalan yang dipakai parkir sejumlah kendaraan besar berawal dari aduan masyarakat yang kemudian langsung dilakukan mapping dilanjut berkoordinasi dengan pihak Dishub Kabupaten Bekasi. Dirinya juga menekankan bila nantinya masih ada kendaraan yang parkir akan diberikan sanksi sesuai peraturan.
“Ini berawal adanya pengaduan dari masyarakat terkait banyaknya kendaraan yang parkir dibahu jalan. Kemudian kami melakukan mapping yang berkoordinasi dengan Dishub, serta lantas dari Polsek Kedungwaringin, Koramil dan Aparatur Desa Kedungwaringin. Ini sudah masuk tahapan, Setelah ini kita akan memasang berier. Dan bila ada yang masih parkir di bahu jalan kita akan kenakan sanksi,” kata Joko Santoso MP Satpol PP Kecamatan Kedungwaringin.
Selain nantinya akan dilakukan tindakan tegas, dirinya juga berharap kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya masyarakat Kedungwaringin agar menjaga ketertiban dan ketentraman. “Saya mohon agar kita menjaga ketertiban dan ketentraman, saya juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah tertib,” pungkasnya.
Selain itu, Sekdes Kedungwaringin menambahkan bahwasannya dari pihak desa sendiri menerima adanya keluhan dari masyarakat. Menanggapi hal itu pihak desa langsung memberikan himbauan.
“Banyaknya keluhan dari masyarakat perihal parkir di bahu jalan ini kita langsung berikan himbauan kepada pelaku parkir, selain himbauan kita juga sudah bersinergi dengan Muspika. Saya berharap apa yang tadi sudah di survai khususnya menjadi salahsatu peringatan bagi oknum yang melakukan parkir di bahu jalan,” kata Reja Pratama Sekdes Kedungwaringin.
Di tempat yang sama, Kapten Inf. S Rio Sitompul Danramil/13 Kedungwaringin juga akan membantu dalam pencegahan serta pengawasan terhadap pelaku parkir liar, guna menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan.
“Adanya pelaporan warga yang terganggu dengan parkir liar, Kita bersama pihak Kecamatan, Polsek, Koramil langsung berkoordinasi. Dengan tahapan yang sudah kita laksanakan ini, dari himbauan serta nantinya dilakukan pemasangan berier agar sesuai apa yang kita inginkan untuk kenyamanan warga terutama pengguna jalan. Kita akan membantu dari hal pengawasan yang nantinya akan ada pos pemantauan, kan kita juga punya piket setiap hari yang nantinya peran mereka akan ada penambahan kegiatan untuk pengawasan,” tegas Kapten Inf S Rio Sitompul, Danramil/13 Kedungwaringin.
Untuk diketahui bagi pelanggar akan dikenakan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dengan ancaman pidana kurungan 6(enam)bulan atau denda paling banyak sebesar 50.000.000.00(Lima puluh juta rupiah). (wnd)


