Duta Publik

Pembangunan RSUD Kertasari Diduga Kuat Ada Potensi Korupsi, Bau Busuknya Sudah Sampai Ke KPK

368

dutapublik.com, BANDUNG – Dugaan adanya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang serta melanggar prosedur terjadi dalam Pembangunan RSUD Kertasari Kabupaten Bandung.

Potensi dugaan adanya Korupsi sudah sampai terendus oleh KPK (Komisi Pencegahan Korupsi) karena ada pihak yang secara resmi melaporkannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Menurut Ketua KPK (Komite Pengawasan Korupsi) Jawa Barat, H. Piar Pratama S, S.H., proyek Pembangunan RSUD Kertasari Kabupaten Bandung menuai polemik karena melakukan tender/lelang di saat proses Pembangunan RSUD sudah berjalan

Selain itu tender/lelang dilakukan dengan kondisi status alih fungsi dari zona hijau ke kuning, Status Lahan Kepemilikan terkait sertifikasi tanah yang mana seharusnya mekanisme yang benar adalah menyelesaikan konstruksi hukumnya dulu setelah selesai semua dokumen keabsahan hukumnya baru melakukan proses lelang tender dan pembangunan.

Bahkan kata H. Piar, hasil analisa Penelitian Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat menyampaikan Hal Sebagai Berikut:

A. Pemerintah Kabupaten Bandung mengadakan Proses Lelang tender terkait Pembangunan RSUD di Kertasari Kabupaten Bandung dan sudah dinyatakan pemenangnya, dimana tender dibuka sejak April 2022 dan penandatanganan kontrak di bulan Juni tahun 2022 dan disepakati dengan nilai kontrak kerja Rp24.315.874.754,00. Diketahui bahwa Tanah yang menjadi lahan pembangunan Rumah Sakit tersebut merupakan HGU PTPN.

B. Dengan Dasar Adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Bandung dengan PTPN VIII Nomor 593.22.3/PKS.03-Ksm/2022 dan Nomor PRJ/1./745/III/2022 Tanggal 2 Maret 2022 tentang Pinjam Pakai Lahan HGU PTPN VIII, untuk Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bagi Kepentingan Umum di Wilayah Kabupaten Bandung.

Perlu Diketahui Bahwa PTPN VIII Bukanlah Pemilik atas lahan tersebut melainkan adalah pemegang Sertifikat HGU/Pengelola atas Tanah tersebut yang digunakan untuk Perkebunan.

C. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bandung mengadakan Proses Lelang tender Pembangunan RSUD di Kertasari Kabupaten Bandung dan sudah dinyatakan pemenangnya, dimana tender dibuka sejak April 2022 dan penandatanganan kontrak di bulan Juni tahun 2022 dan disepakati dengan nilai kontrak kerja Rp24.315.874.754,00, dimana Pemenang Tender tersebut adalah PT. DEBITINDO JAYA.

Dan Tahap Proses Pembangunan pun sudah dilakukan. Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Bandung baru melakukan permohonan Hak Atas Tanah untuk pembangunan Rumah Sakit tersebut baru pada Tanggal 28 Juni 2022 kepada Kementerian Agraria Dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Bahkan kata Piar, Pemkab Bandung juga mendapatkan saran dari BPKP Jawa Barat agar jangan sampai ada benturan kepentingan terkait untuk pembangunan Rumah Sakit Kertasari yang baru keluar izin pendirian gedung dan bangunan (PBG) dengan Nomor PBG-320431-27062022 Pada Agustus Tahun 2022

Kata Piar, Perusahaan Pemenang Tender tersebut ternyata perusahaan yang bermasalah dan Fiktif keberadaannya yaitu PT. DEBITINDO JAYA.

“Ternyata PT. DEBITINDO JAYA tersebut adalah perusahan yang sempat disorot oleh penegak hukum terkait tender. Karena temuan Kasus Korupsi yang dibongkar oleh Gubernur saat Itu yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mana Gubernur Ahok bersitegang dengan DPRD yang ditudingnya mengubah APBD 2015 yang telah diketok tanpa lewat e-budgeting. Di APBD buatan DPRD itu terdapat proyek fiktif alias dana siluman. Untuk menguatkan tudingannya, Ahok membongkar APBD 2014, di mana di dalamnya terdapat pengadaan UPS Rp 5 miliar lebih per sekolah yang mencurigakan,” kaya Piar.

“PT Debitindo Jaya yang mengadakan UPS untuk SMKN 17 senilai Rp 5.831.408.000. Perusahaan tersebut dalam situs LPSE tercatat beralamat di JL. H. TEN I NO. 1 RT.002 RW.001 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Namun saat dikonfirmasi, nomor telepon yang didapat dari situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) ternyata nomor yang tercantum bukan nomor kantor tetapi nomor rumah.”

Ternyata kata Piar, hal serupa kini terjadi di Kabupaten Bandung yang mana PT. DEBITINDO JAYA tersebut menjadi perusahaan pemenang tender proyek Pembangunan RSUD Kertasari Kabupaten Bandung. Namun ironisnya, tidak satupun tenaga ahli sesuai dengan sertifikat badan usaha (SBU) PT DEBITINDO JAYA.

Menurut Piar, jika merujuk pada Permen PU No 19/PRT/M/2014, kelemahan PT. DEBITINDO JAYA pada saat tender yang seharusnya digugurkan, yakni domisili melanggar Permen PU No 19/PRT/M/2014.

Berdasarkan dokumen tender yang diupload, PT DEBITINDO JAYA menjadi peserta tender dengan mencantumkan domisili di Jalan Haji Ten I No 1 Rt 002/001 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan NPWP: 01.566.868.4-003.000.

Padahal, perusahaan berdomisili di atas lahan peruntukkan pemukiman tidak dibolehkan. Kantor yang digunakan perusahaan itu adalah rumah kontrakan.

“Hal ini diduga bahwa lelangnya diarahkan atau dikondisikan, sementara perusahaan pemenang merupakan rental atau bendera pinjaman, yang dimana ternyata ada permainan Oknum Dinas PUTR,” ujarnya.

Diketahui, kata Piar, bahwa PT DEBITINDO JAYA sebelum tutup domisili di Jln Haji Ten Rawamangun itu, cacat hukum dan bahkan terancam diblakclist karena ikut tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemprov DKI tahun 2014 untuk SMKN 17 Jakarta senilai Rp 5.831.408.000 yang kasusnya sampai bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan juga diduga melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Centre of Excellence Industri Petrokimia di Kompleks Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Unitirta) Banten, dimana posisi perusahaan PT. Debitindo Jaya sebagai pinjaman atau rental.

“Rekam jejak dari PT. DEBITINDO JAYA mulai dari lelang sampai pada pembuktian kualifikasi sudah banyak timbul permasalahan dengan status PT.Debitindo Jaya, baik menyangkut SKT dan SKA yang diduga hasil scanning, Panitia (ULP) seolah tutup mata,” ujarnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan di lapangan bahwa PT. DEBITINDO JAYA tidak pernah melakukan kegiatan melainkan diberikan kepada pihak ketiga (PT Debitindo Jaya hanya meminjamkan Perusahaan terhadap Pelaksana).

Perlu diketahui ternyata jika melihat dari sistem Informasi Konstruksi PUTR ternyata ada pemberitahuan serius terhadap PT. Debitindo Jaya tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Dimana pada Tahun 2021 PT. DEBITINDO JAYA adalah pemenang tender proyek di Kayong Kalimantan barat yaitu proyek Pembangunan gedung sekolah SDN 13 Sungai Kecil ini diketahui bersumber dana APBN Murni 2021 dengan pagu pekerjaan 3 Miliar lebih, yang dimenangkan oleh PT DEBITINDO JAYA.

2. Bahkan bisa dilihat dari Situs Resmi Halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ternyata PT. DEBITINDO JAYA bukan sekali dua Kali masuk ke dalam Pusaran Masalah Perkara Pidana Khusus yaitu Korupsi. (Robert Rohidin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!