dutapublik.com, BLORA – Pemkab Blora melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kecamatan Ngawen dan Kunduran.
Sidak ke pengecer pupuk ini dalam kaitan adanya informasi penjualan pupuk di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Luluk Kusuma Ariadi, Pelaksana Tugas (Plt) Dindagkop UKM Kabupaten Blora turun langsung ke lapangan bersama Asisten Daerah III, Dinas Pertanian, Bagian Perekonomian, Kodim, serta Forkopimcam setempat.
Dalam sidak tersebut, Luluk menemukan tiga KPL menjual pupuk di atas HET. Pihaknya lantas memberi teguran kepada pemilik KPL agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET.
“Hasilnya beberapa pengecer yang menjual pupuk di atas HET kita berikan teguran untuk menjual sesuai HET. Sementara ada tiga (KPL_red), teguran kita buatkan tertulis dan distributor juga membuat teguran tertulis,” imbuhnya.
Dirinya akan menindak tegas KPL yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
“Bersama distributor bisa kita alihkan pengecer pupuknya,” tandasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, harga pupuk jenis urea yang harus dijual ke petani senilai Rp 2.250 per kilogram atau Rp 112.500 per karung. Pupuk jenis ZA dijual Rp 1.700 per kilogram atau Rp 85.000 per karung.
Kemudian pupuk jenis SP-36 dijual seharga Rp 2.400 per kilogram atau Rp 120.000 per karung. Pupuk jenis NPK Phonska dijual Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115.000 per karung. Serta pupuk jenis Petroganik dijual seharga Rp 800 per kilogram atau Rp 32.000 per karung.(Ysn)





