dutapublik.com, MADINA – Pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023 di Kantor Bupati Mandailing Natal Sumut para peserta seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melakukan unjuk rasa/demo terkait pengumuman pemenang PPPK pengangkatan 2023.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis serta Komisi l dan Komisi 4 DPRD Madina menanggapi tuntutan para peserta seleksi PPPK yang mencari keadilan terkait tuntutan terpotongnya nilai CAT mereka dimana peserta dengan nilai tinggi dikalahkan oleh nilai rendah.
Ketua DPRD Madina membacakan isi dari surat rekomendasi dengan bunyi;
1. Meminta kepada saudara untuk membatalkan nilai SKTT agar dikembalikan ke nilai CAT
2. Mengevaluasi hasil pengumuman seleksi ujian PPPK guru tahun 2023 dan apabila ada peserta yang Maladministrasi agar didiskualifikasi
3. Terjadinya kekisruhan akibat ketidakprofesionalan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM oleh karena itu agar dicopot dari jabatannya paling lama tujuh hari semenjak rekomendasi ini dikeluarkan
Di tempat terpisah awak media melakukan konfirmasi dengan pengurus PW Fast Respon Sumut, Sutan Nasution. Ia menerangkan atas analisanya bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Madina serta Komisi l dan Komisi 4 sudah benar dan telah mengacu undang undang yang berlaku seperti sesuai dengan pasal 39 ayat 1 poin d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional berbunyi apabila pelamar dinyatakan lulus akan tetapi dikemudian hari tidak memenuhi persyaratan lainnya, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan, atas bunyi pasal tersebut para panitia PPPK Pemkab Madina sudah jelas melakukan dugaan Maladministrasi.
Selain itu harapan dari, Amwaliddin sebagai kordinator aksi demo berharap kepada Bupati agar segera membatalkan SKTT sesuai bunyi dari isi rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal. (red)





