dutapublik.com, TOMOHON – Bertempat diKantor Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon, Rabu (10/5) dilaksanakan Penandatanganan kesepahaman yang dilakukan Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Made Nur Hepi Juniartha SH., MAP.
Adapun pada penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado tentang layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon.
Pada kesempatan tersebut Kepala Devisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Utara Friece Sumolang, SH., MH., mengaku bersyukur atas pelayanan keimigrasian kembali dilaksanakan di Kantor Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon.
“Pada penandatanganan nota kesepakatan ini diketahui sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan karena covid 19, beberapa tahun sempat terhenti,” ujarnya.
Dirinya menambahkan Muda-mudahan pelayanannya di mall pelayanan publik Tomohon saat ini akan terus berjalan baik, Terima kasih atas respon dari Pemerintah Kota Tomohon, sehingga dilakukan kembali kerja sama ini.
Sementara itu Walikota Tomohon memberi apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Manado atas segala upayanya sehingga pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon kembali diaktifkan,
“Dengan dilakukan kembali penandatanganan nota kesepakatan ini, tentu hal ini akan berdampak baik bagi masyarakat Kota Tomohon dan sekitarnya dalam mengurus dokumen keimigrasian,” ungkapnya.
Walikota Caroll menambahkan Mari kita dukung akan kepelayanan ini agar berjalan baik dan maksimal.
Pada waktu tersebut langsung dilakukan layanan pembuatan paspor, diawali oleh Walikota Tomohon turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs ODS Mandagi MAP, bersama unsur pejabat jajaran Pemkot. (EffendyV.Iskandar).





