dutapublik.com, JAKARTA – Salah satu kuasa hukum Kasus Vina Cirebon yang juga ketua umum salah satu organisasi Mahasiswa Hukum di Indonesia berinisial SS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.
Korban berinisial MS yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron melaporkan SS atas dugaan pelecehan seksual pada Selasa, 19 November 2024.
Salah satu kuasa Hukum MS, Leli Veronica Lumban Gaol mengatakan, kejadian tersebut bermula saat kliennya sedang beristirahat di dalam kamar Sekretariat organisasi hukum pada tanggal 27 Juni 2024.
“Bahwa kejadian dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan atau pelecehan seksual yang dialami oleh M S tersebut terjadi pada tanggal 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di dalam kamar Sekretariat salah satu Organisasi Mahasiswa Hukum yang berada di Jl. Belimbing No. 1, Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur,” kata Leli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Ketika sedang beristirahat, lanjut Leli, SS secara tiba-tiba masuk ke dalam kamar yang digunakan oleh MS untuk beristirahat. Pengacara vina tersebut diduga ikut beristirahat dan tidur di sebelah korban dengan posisi terbalik.
Leli mengaku, pada saat itu, kliennya tersebut sudah memakai baju tidur dan celana panjang sedang terbaring di tempat tidur sambil bermain handphone (HP) dengan keadaan lampu kamar masih menyala.
“Kemudian Terduga Pelaku SS juga beristirahat dan berbaring di kamar tersebut, dengan posisi tidur kepala Terduga Pelaku SS bertemu atau menghadap dengan kaki MS. Lalu MS masih bermain handphone hingga sekitar pukul 02.30 WIB, hingga akhirnya melakukan charge handphone dan mencoba untuk tidur dengan keadaan lampu kamar sudah dalam keadaan tidak menyala,” lanjut Leli.
Setelah selesai menggunakan HP-nya, MS yang mencoba untuk tidur kemudian merasakan ada yang meraba-raba dirinya. Ia mengaku pada saat itu kliennya tersebut merasa shock lantaran mengingat orang yang ada di sebelahnya merupakan Ketua Umum Oreganisasi Mahasiswa Hukum yang juga masih ada hubungan keluarga dengannya.
“Bahwa tidak lama setelah mencharger handphone-nya, MS yang masih dalam keadaan sadar atau belum tidur, tiba-tiba merasakan tangan dari Terduga SS sedang meraba-raba kemaluannya. Adapun tindakan tersebut membuat MS sangat shock sehingga tidak berani untuk bersuara atau lari keluar kamar,” ungkapnya.
Leli menambahkan, menurut kliennya tersebut, kejadian itu berlangsung selama 7 sampai 8 menit. Selain itu, SS juga berusaha untuk menggerayangi bagian tubuhnya yang lain namun tidak berhasil, hingga akhirnya MS memberanikan diri untuk lari dan keluar dari kamar tersebut.
Usai berhasil keluar dari kamar tersebut, MS kemudian mengurung diri di kamar mandi Sekretariat organisasi Mahasiswa Hukum sembari menghubungi temannya.
“Kemudian tangan Terduga Pelaku SS naik dan merabah kearah pundak hingga menuju Payudara dari MS. Tetapi karena posisi tidur MS dengan keadaan tengkurap maka tangan Terduga Pelaku SS tidak sampai ke arah payudara, tetapi kemudian berbalik dengan meraba kembali kemaluan dari MS selama sekitar 1 menit. Hingga akhirnya MS memberanikan diri untuk lari keluar kamar. Kemudian MS lari keluar kamar yaitu ke kamar mandi dan menangis di dalam kamar mandi sambil menghubungi temannya yaitu F dan BR. Lalu F datang dan menjemput MS dari tempat tersebut dan dibawa ke kos F,” ungkap Leli.
Ia mengaku, akibat kejadian tersebut, kliennya itu masih mengalami trauma hingga saat ini lantaran dilecehkan oleh seorang keluarga yang dianggap sebagai panutan justru melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
“Bahwa akibat perbuatan Terlapor, Korban sampai saat ini masih shock karena tidak menyangka Terlapor selaku abang yang selama ini Korban kagumi justru melakukan pelecehan seksual kepada Korban,” ungkap Leli.
Selain itu, ia menduga masih ada korban lainnya yang mengalami Pelecehan Seksual dari SS namun tidak berani melaporkan hal tersebut. (Nando)


