dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama dengan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di lingkungan sekolah se-DKI Jakarta.
Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 yang jatuh pada tanggal 13 Desember 2023. Penyuluhan Hukum itu dibuka oleh Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang dilaksanakan di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Heru mengatakan, Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk meningkatkan tertib dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah (budaya anti korupsi).
Ditempat yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah dalam sambutannya menekankan bahwa pendidikan memegang peranan yang sangat penting bagi kemajuan suatu bangsa.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan mengenai pentingnya pendidikan dalam suatu negara dan mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan dianggarkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah semata-mata untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas” kata Febrie dalam acara tersebut.
Dengan anggaran Pendidikan yang begitu besar diperlukan tertib tata kelola anggaran yang baik sehingga dapat mencegah perilaku koruptif dalam pengelolaannya, maka diperlukan keterpaduan antara upaya pendidikan (budaya anti korupsi), pencegahan, dan penindakan.
Oleh karena itu, menurut Febrie, diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Jika hal tersebut dapat terbangun dengan baik, maka menurutnya, akan menimbulkan beberapa dampak positif terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dapat dilakukan pemetaan dengan baik sektor yang beresiko rawan terjadi tindak pidana korupsi. Melakukan upaya mitigasi atas resiko kerawanan tindak pidana korupsi oleh APIP melalui peran pengawasan, konsultasi dan penjamin mutu. Dalam kegiatan ini APIP dapat bekerja sama dengan APH,” lanjutnya.
Selain itu, ia menambahkan, APH dapat melakukan penindakan secara terukur terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang masih terjadi. Dalam kegiatan ini APH dapat bekerja sama dengan APIP.
“APH bekerja sama dengan APIP melakukan pemulihan atas dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi termasuk kerugian negara dan/atau perekonomian negara, serta melakukan upaya perbaikan manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) serta tata kelola (governance) organisasi,” Pungkasnya. (Nando)



