Perjuangan Pemekaran Kabupaten Garut Selatan: Berstatus Sangat Layak, Masyarakat Menanti Realisasi DOB


dutapublik.com, GARUT SELATAN – Perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Garut Selatan telah menempuh perjalanan panjang. Meski telah meraih predikat “Sangat Layak” untuk dimekarkan dan menerima Amanat Presiden (Ampres) pada tahun 2014, cita‑cita masyarakat untuk memiliki kabupaten sendiri masih menanti realisasi akibat kebijakan moratorium pemekaran daerah.

Pengurus Presidium Forum Pemekaran dan Percepatan Garut Selatan (FPPGS), H. Pepen Supendi, S.Pd.I., menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI yang merupakan putra‑putri asli Garut Selatan. Ketiganya ialah H. Ade Ginanhar, H. Haerudin Amin, dan Hj. Imas Aan Ubudiah.

Kehadiran ketiga wakil rakyat tersebut diharapkan menjadi kekuatan strategis dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Garut Selatan di tingkat pusat, khususnya untuk mendorong percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan.

Menurut Pepen, kekompakan dan kesamaan tujuan di antara ketiga anggota DPR RI tersebut menjadi modal penting untuk mengawal aspirasi masyarakat. Harapannya, perjuangan panjang pemekaran Garut Selatan segera membuahkan hasil dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berawal dari Gerakan Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa

Sejarah perjuangan CDOB Kabupaten Garut Selatan bermula dari inisiatif sejumlah tokoh masyarakat yang berkolaborasi dengan generasi muda. Gerakan tersebut kemudian melahirkan FORAMGAS (Forum Mahasiswa Garut Selatan) sebagai salah satu wadah perjuangan aspirasi pemekaran wilayah.

Perjuangan yang awalnya berkembang di tingkat daerah berlanjut hingga ke tingkat nasional. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), CDOB Kabupaten Garut Selatan meraih predikat “Sangat Layak” untuk dimekarkan. Bahkan, pada akhir masa bakti DPR RI tahun 2014, wilayah ini telah menerima Amanat Presiden.

Saat itu, CDOB Kabupaten Garut Selatan termasuk dalam tiga calon daerah otonomi baru yang memperoleh Ampres, bersama CDOB Kabupaten Bogor Barat dan CDOB Kabupaten Sukabumi Utara.

Komisi II DPR RI yang saat itu diketuai H. Agun Gunarsa dari Fraksi Partai Golkar turut mengesahkan kelayakan tersebut. Namun, perjuangan yang telah mencapai tahap penting itu akhirnya tertunda akibat kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang diberlakukan pemerintah pusat dan masih menjadi hambatan hingga sekarang.

15 Kecamatan Tetap Mendukung Pemekaran

Pada tahap awal, wilayah CDOB Kabupaten Garut Selatan mencakup 16 kecamatan. Namun, pada akhir masa kepemimpinan Bupati Garut Rudi Gunawan, tepatnya tahun 2020, Kecamatan Cikajang memutuskan mencabut keikutsertaannya dari rencana pemekaran tersebut.

Dengan demikian, saat ini terdapat 15 kecamatan yang tetap konsisten mendukung pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan.

Meski terjadi perubahan jumlah kecamatan, secara teknis persyaratan pemekaran dinilai bukan kendala berarti. Persyaratan geografis, jumlah penduduk, serta hasil kajian kelayakan yang dilakukan Universitas Padjadjaran (Unpad) disebut telah menunjukkan bahwa wilayah Garut Selatan memenuhi kriteria untuk dimekarkan.

Menanti Pencabutan Moratorium DOB

Perjalanan panjang pembentukan CDOB Kabupaten Garut Selatan menunjukkan besarnya komitmen masyarakat dan para tokoh dalam memperjuangkan pemerataan pembangunan di wilayah selatan Kabupaten Garut.

Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari gerakan masyarakat, kajian akademis, pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, hingga pengajuan di tingkat pemerintah pusat.

Kini, masyarakat dan para tokoh pejuang pemekaran berharap pemerintah pusat segera mencabut kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru.

Harapan tersebut muncul agar predikat “Sangat Layak” yang telah diperoleh bertahun‑tahun lalu tidak sekadar menjadi catatan sejarah, melainkan benar‑benar diwujudkan menjadi Kabupaten Garut Selatan.

Bagi masyarakat, pembentukan DOB bukan sekadar perubahan administrasi pemerintahan, melainkan harapan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperluas pemerataan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Garut Selatan.

(Yaman)




ADIE@RT

Jangan Pernah jadi Titik Hitam diatas Kertas Putih.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *