dutapublik.com, JAKARTA – Permohonan kasasi kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti (29) yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) telah teregister di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung, Suharto mengatakan, berkas permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah teregister dengan nomor 1466/ K /Pid/2024.
“Kawan-kawan media berdasarkan info dari kepaniteraan MA permohonan kasasi Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronald Tannur telah di register dengan nomor register 1466/ K /Pid/2024. Selanjutnya perkara kasasi tersebut akan berjalan sesuai dengan proses bisnis di MA,” kata Suharto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2024).
Suharto menerangkan, pihaknya saat ini masih menunggu penunjukan dari Ketua Mahkamah Agung (KMA) terkait kamar yang akan menunjuk hakim untuk memeriksa berkas perkara kasasi tersebut.
Ia menambahkan, batas waktu Penanganan perkara kasasi paling lama 250 hari. Namun ia menilai, persentase penyelesaian penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur dapat dilakukan kurang dari 90 hari.
“Proses bisnis berikutnya adalah usul edar ke YM (Yang Mulia) KMA dan selanjutnya penentuan kamar, kemudian ketua kamar mendistribusikan ke majelis hakim dan selanjutnya majelis mempelajari berkas dan penetapan hari siding,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Ketiga hakim yang mengadili adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggota hakim Heru Hanindyo dan Mangapul. Dalam putusannya, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. (Nando).


