Pj. Bupati Kabupaten Cirebon Resmi Melantik Tujuh Kuwu Pergantian Antar Waktu Di Apita Hotel Cirebon

176

dutapublik.com, CIREBON – Pada tanggal 31 Desember 2024, Pj. Bupati Kabupaten Cirebon, Drs. H Wahyu Mijaya MSi, melantik tujuh Kuwu Penggantian Antar Waktu (PAW) di Apita Hotel, Cirebon Sesuai dengan Masa Jabatan yang akan di embannya . Dalam acara tersebut, Bupati menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang baik dan prosedural oleh para Kuwu yang baru dilantik. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Pengawasan Penggunaan terhadap anggaran akan dilakukan secara ketat oleh pemerintah.
sejumlah unsur pemerintah dan organisasi terkait turut hadir :

Forkopimda: Unsur Pimpinan Forkopimda Kabupaten Cirebon

Forkopimcam: Para camat dari wilayah terkait
Ketua FKKC (Forum Komunikasi Kuwu Cirebon): Muali

APDESI: Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh keluarga besar dan masyarakat pendukung dari para Kuwu yang baru dilantik

Tujuh Kuwu yang dilantik pada 31 Desember 2024 di Kabupaten Cirebon adalah:
H. Amin – Desa Karanganyar, Kecamatan Panguragan
Khaerudin – Desa Panggangsari, Kecamatan Losari
Dedi Sandi – Desa Waled, Kecamatan Waled
Taufik – Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug
H. Joni Wijaya – Desa Karangmangu, Kecamatan Susukan Lebak
Kusnan – Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang
Absori – Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari
Bupati juga menyoroti bahwa pengelolaan dana desa merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Ia berharap para Kuwu dapat berkolaborasi dengan lembaga kemasyarakatan setempat dan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang lebih baik.

Acara pelantikan ini menjadi penting mengingat adanya laporan dugaan korupsi yang melibatkan salah satu Kuwu di Kabupaten Cirebon, yang menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana desa. Bupati menegaskan bahwa setiap Kuwu harus mampu mendengarkan aspirasi masyarakat dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik untuk membangun kepercayaan publik.
Dengan pelantikan ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam pengelolaan anggaran desa serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di tingkat desa. Anggaran Dana Desa merupakan uang pemerintah untuk kebutuhan percepatan aspek penting dalam pembangunan jadi secara administrasi harus baik dan transparansi. (Haryudi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *