dutapublik.com, TANGGAMUS – PJ Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsan hadiri pengukuhan masa jabatan baru Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus, acara berlangsung di aula islamic center Kecamatan Kota Agung, Kabupaten setempat .pada Kamis (4/7/2024)
Hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, Para Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Tanggamus; Sekretaris Daerah, Hamid Heriansyah Lubis, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus; Para Camat se Kabupaten Tanggamus, dan Ketua Pengurus APDESI Kabupaten Tanggamus, Para Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus. Pada kesempatan yang baik ini pertama atas nama Pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Saya mengucapkan SELAMAT kepada Saudara Saudari Kepala Pekon yang baru saja dikukuhkan
PJ Bupati Ir Mulyadi Irsan menyampaikan Syukur Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Alloh SWT Tuhan yang maha kuasa karena berkat Rahmat dan karunia nya lah kita hari ini dapat berkumpul disini dalam suasana yang penuh kebahagian guna menyaksikan pengukuhan Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus dengan masa jabatan baru berdasarkan Undang undang Nomor : 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 6 tahun 2014tentang Desa
Para Hadirin dan Kakon yang saya banggakan, Seperti kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah terbit. Terbitnya Undang-undang ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa/Pekon di seluruh Nusantara yaitu adanya penambahan masa jabatan, 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuaiketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus.
Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor:B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. dari total 299 Pekon se Kabupaten Tanggamus, Kepala Pekon yang DIKUKUHKAN pada hari ini berjumlah : 293 orang Kepala Pekon, Terdiri dari Kepala Pekon Hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon, dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Terdapat 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang TIDAK DIKUKUHKAN.
Adapun Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon ada sebagai berikut Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027, menjadi Periode 2021-2029. Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028, menjadi Periode 2022-2030.
Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031
Selanjutnya, saya informasikan bahwa sesuai Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, berbunyi bahwa Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
“Dengan adanya Pengukuhan ini, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon.saya berharap agar Saudara saudari agar dapat menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon nya masing masing, demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon.
Jadilah pemimpin yang baik, adil dan bijaksana. Ikuti segala aturan yang berlaku. Insyaallah masa pengabdian menjadi Kakon selama 8 tahun, akan selalu diberkahi, diberi keselamatan dan kesuksesan dalam memimpin Pekon.
Sebagai Kakon kalian harus tunduk pada aturan aturan yang ada. Seperti halnya warga negara dan juga warga masyarakat seperti kami, kalian juga harus taat asas hukum, karena tidak ada yang merasa dirinya lebih tinggi dari hukum di Indonesia. Oleh karena itu, sekali lagi saya minta dan saya himbau, ikuti aturan dan hukum, bertindak sesuai norma kepatutan, jauhi Narkoba. Saya ulangi kembali, untuk JAUHI NARKOBA, karena Narkoba adalah MUSUH kita semua.
Masih kata PJ jalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta menjaga kondusifitas Pekon masing masing, terlebih akhir tahun ini daerah kita akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024, maka tugas saudara untuk tetap menjaga suasana yang aman, damai, tertib dan tetap kondusif.
Saya meminta kepada saudara saudari untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik baiknya pada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kepala Pekon harus bisa mensinergikan aparat pekon yang ada dibawahnya untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi warga pekon.
Berikan inovasi dalam pelaksanaan kegiatan di pekon masing-masing. Lakukan Sinergi dan Koordinasi yang baik dengan sesama Perangkat Pekon, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Majukan perekonomian pekon dengan tidak
bertumpu pada anggaran dana desa, berdayakan UMKM, lakukan inovasi untuk mendirikan BUMDes dan usaha lain nya sesuai dengan aturan yang berlaku, demi peningkatan perekonomian pekon.Saya ingatkan kembali bahwa Kepala Pekon maupun Bupati merupakan pelayan masyarakat, bukan untuk minta dilayani. sebagai hasil pilihan masyarakat, tentunya Kepala Pekon juga harus mendukung program kerja pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekon di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus yang kita cintai. Di akhir sambutan nya PJ Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsan menutup dengan pantunĀ
Kakon yang hebat, dekat dengan warga, Kakon saat ini, ujung tombak Pemda. Mari Jaga amanah dalam bekerja, Wujudkan Pekon Maju, Warga Sejahtera. (Sarip)


