dutapublik.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan pencabutan gugatan perdata 1 triliun yang dilakukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Anwar Abbas.
Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo yang juga hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengatakan, para pihak terlah bersepakat untuk berdamai setelah dimediasi pada tanggal 30 Agustus 2023.
“Perkara gugatan Nomor 415 Tahun 2023, setelah di mediasi pada Tanggal 30 Agustus 2023, sudah damai,” kata Zulkifli kepada wartawan di PN Jakpus, pada Rabu (6/9/2023).
Ia mengaku, inti dari perdamaian itu, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan perdata yang diajukannya terhadap Anwar Abbas dan MUI.
“Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Majelis Hakim telah membacakan penetapan perdamaiannya, pada prinsipnya, dia mencabut gugatannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anwar Abbas mengaku, sudah empat kali bermediasi dengan Panji Gumilang di PN Jakpus. Dalam mediasi terakhir tersebut, para pihak bersepakat untuk berdamai dan gugatan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun akan dicabut.
“Dalam mediasi keempat ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis,” kata Anwar di PN Jakpus usai sidang di PN Jakpus kala itu.
“Intinya beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun lantaran disebut komunis berdasarkan potongan video tanpa adanya klarifikasi. (Nando)