PN Jakpus Kembali Gelar Sidang Dengan Hakim Tunggal, Agenda Pemeriksaan Saksi Penangkap Kasus Narkotika

242

dutapublik.com, JAKARTA PUSAT – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali melaksanakan sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal dengan agenda pemeriksaan saksi dari anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Purwoto Ganda Subrata PN Jakpus yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ledis Meriana Bakara dalam perkara nomor 540/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst Zainal Arifin bin Amin pada pukul 15.00 WIB pada hari Rabu, 04 September 2024.

Dalam sidang tersebut, Hakim tunggal Ledis Meriana Bakara menanyakan terkait kronologis penangkapan yang dilakukan oleh kedua saksi dari anggota kepolisian tersebut. Salah satu saksi Fidia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan terdakwa setelah kurang lebih 4 hari melakukan penyelidikan.

“Ditangkap di Jalan Industri nomor 7, RT 16 RW 01, pada tanggal 11 Mei 2024. Kita melakukan penyelidikan itu sekitar 3 sampai 4 hari,” ucap Saksi Fidia di persidangan.

Selanjutnya, Hakim tunggal tersebut kemudian menanyakan terkait barang bukti yang ditemukan oleh para saksi pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saksi kemudian mengaku menemukan barang bukti berupa sabu dan alat timbang.

“Barang bukti berupa sabu seberat 1,37 gram, handphone, alat timbang, dan kartu ATM di masukan di dompet,” ungkap saksi.

Saksi mengaku, pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa mengaku barang haram miliknya tersebut sebagian dipergunakan dan sebagian lagi untuk dijual.

Di hari yang sama, usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menangani perkara tersebut, Eka Widiastuti enggan memberikan tanggap saat ditanyakan terkait alasannya mengikuti sidang dengan hakim tunggal tersebut. (Nando).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *