Polda Jabar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 70.000 Bibit Lobster Siap Ekspor

421

dutapublik.com – BANDUNG Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan 70.000  bibit lobster (Benur) yang dikirm dari Sukabumi Jawa Barat.

Pengungkapan kasus berawal pada hari Jum’at tanggal 23 sekitar jam 2 pagi kemudian Penyidik Unit I Subdit IV/Tipidter Krimsus Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka C dan CS, yang diketahui membawa puluhan ribu bibit lobster yang akan di jual ke Vietnam dan Singapura.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Caniago S.I.K., M.Si dalam  konferensi pers Jum’at (23/4/) di Bandung.

Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar  bibit lobdter tersebut didapat berasal dari para nelayan yang ada tiga tempat di wilayah Sukabumi yakni daerah Cidaun, Tegal Bulan dan daerah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.

“Mereka menjual benur-benur ini ada dua jenis, yaitu bibit lobster jenis pasir dan jenis mutiara. Untuk jenis pasir, satu ekornya dijual dengan harga Rp6.000 dari nelayan, sementara jenis mutiara dibeli dengan harga Rp28.000,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Dari perkara ini sambung Kabid Humas, petugas berhasil menyita barang bukti, 9 box sterofoam yang berisi kurang lebih 70.000 bibit lobster, satu unit Mobil minibus merk Toyota Avanza dan 2 buah handphone merk Oppo.

“Para tersangka telah melakukan penyelundupan bibit lobster ini dari daerah Sukabumi, kemudian diberangkatkan ke daerah Serang Banten, yang rencananya akan diekspor ke negara Vietnam dan Singapura,” ungkapnya.

“Dari hasil penjulan 70.000 bibit lobster para tersangka meraup keuntungan kurang lebih Rp2 miliar,”  jelas dia.

Dalam perkara ini Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, para tersangka telah melanggar pasal 88 junto pasal 92 tentang perikanan, tahun 2004 nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang diubah dalam undang-undang RI nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dalam ketentuan pasal 27 dan pasal 26 undang-undang RI nomor 11 tentang cipta kerja. (abel)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *