dutapublik.com, SUKABUMI – Kepolisian Daerah Jawa Barat, melalui Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menyampaikan keberhasilan Polda Jabar dalam mengungkap kasus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HC, di UTPD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atas dugaan penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UTPD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Kamis (28/12/2023).
Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa saat ini pihaknya berhasil mengamankan tersangka Sdr. HC, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selaku mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi dengan divonis hukuman 2 Tahun 4 Bulan.
Dirinya, juga mengungkapkan kronologi kejadian, bahwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Tahun Anggarn 2020 dan 2021.
Peristiwa tersebut dilakukan tersangka, HC, dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Dari hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat Kerugian Negara yang nilai kerugiannya sebesar RP. 5.400.550.763,- (lima miliar empat ratus juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah). Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan Kerugian Negara/Daerah atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan bagi yang menangani Covid-19 pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi TA. 2020 dan TA. 2021 dari BPKP Nomor: pe.03.03/lhp 204/pw10/5.2/2023, tanggal 10 Mei 2023,” ungkapnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali guna dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta kepentingan pribadi. Sehingga, tidak sesuai peraturan sebagai berikut.
“Saat ini, Polda Jabar telah mengamankan barang bukti berupa DPA Dinkes TA. 2020 dan TA. 2021, SK PA, PPTK, KPA, tim Verifikator, SK-SK Nakes yang menangani Covid-19, Fotokopi dokumen pengajuan Nakes, Dok. SP2D, Dok. Hasil verifikasi, Dok. SPJ (tanda terima), Rekening koran, Uang tunai sebesar RP. 4.857.085.229, dan Catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif Nakes.”
“Pasal yang diberikan kepada Tersangka, yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” bebernya. (red)


