Duta Publik

Polres Banjar Selidiki Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

1311

dutapublik.com – BANJAR

Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar telah menangani pelanggaran Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga pelanggaran atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Hal ini berawal dari informasi masyarakat bahwa gas LPG yang disubsidi oleh pemerintah di Kota Banjar terjadi kelangkaan. Dengan sigap Sat Reskrim Polres Banjar langsung menerjunkan Unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.

Selang beberapa waktu, Sat Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan R, J, AK, T, dan H setelah mereka membeli gas LPG dari salah satu pangkalan di Kota Banjar.

“Benar bahwa Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar sedang melakukan penyelidik perkara gas LPG,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, saat kegiatan konferensi pers belum lama ini.

Menurut Kapolres kelima orang diduga melakukan aksinya pada tanggal 22 Februari 2021 sekira jam 09.30 WIB dengan cara membeli gas LPG 3 Kg warna hijau, gas LPG 5 Kg warna merah muda, gas LPG 12 Kg warna biru. Rencananya gas tersebut akan dijual keluar Kota Banjar.

“Modus operandi para pelaku membuka segel pada masing-masing gas agar terlihat seperti gas kosong untuk mengelabui petugas manakala ada pemeriksaan,” ucap Kapolres.

Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman, apabila terbukti maka para pelaku akan dijerat Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 108 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang-undang Republik Indonesia nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan. (Ronggala)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!