dutapublik.com JAKPUS – Kepala Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rango Siregar mengaku sudah memulai penyidikan terhadap nara pidana Temon Ashari dan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
“Sudah kita mulai penyidikannya. Karna sebelumnya kan dia tahanan Bareskrim. SPDP-nya sudah kita kirim ke Kejaksaan,” Kata Rango Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).
Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Sobrani Binzar. Ia mengaku, sampai saat ini belum menerima SPDP atas nama Temon Ashari.
“Kalau dari Polres Metro Jakarta Pusat Belum ada SPDP atas nama Temon Ashari. Tapi kalau yang dari Bareskrim sudah putus,” ungkap Sobrani saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Sebelumnya, Temon Ashari merupakan terpidana kasus narkoba bersama dua rekannya atas nama Suhandi Rachmat dan Ade Maulani Bin Maman yang masing-masing dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pad tanggal 23 Agustus 2023.
Ketiganya berhasil diamankan Anggota Polri Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada tanggal 9 Februari 2023. Kemudian pada tanggal 6 Mei 2023, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan tersangka Aning Fitriati yang mengaku sebagai pacar Temon dan Okta Rini.
Aning Fitriati dan Okta Rini merupakan perantara Temon untuk mengambil dan menyimpan barang haram tersebut. Untuk terdakwa Aning telah dijatuhi hukuman 11Tahun penjara oleh PN Jakpus. Sementara Okta Rini dituntut 11 tahun penjara oleh JPU dan belum di vonis. (Nando)


