Polres Serang Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Odong-Odong Tertabrak Kereta Api

503

dutapublik.com, SERANG – Pasca kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 11.00 WIB yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia.

Dalam proses penanganan perkara tersebut penyidik Unit Laka Lantas Polres Serang telah menetapkan JL (27) sopir odong-odong menjadi tersangka.

Seiring berjalannya proses penyidikan, penyidik Satlantas Polres Serang telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik saksi korban, saksi warga yang mengetahui kejadian dan pemilik odong-odong serta perakit odong-odong.

Selanjutnya penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong odong MN (47) sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut tetapi untuk tersangka MN tidak dilakukan penahanan.

Tersangka MN dijerat dengan pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun Hukuman Penjara Subsider denda Rp24.000.000. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *