dutapublik.com, BEKASI – Polsek Cikarang Timur melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mengantisipasi tindak kriminalitas jalanan di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 14 Desember 2025, berlokasi di Jalan Citarik Raya, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Operasi dipimpin oleh Wakapolsek Cikarang Timur, AKP Mundirin, S.H., dengan Perwira Pengendali AKP Odo S., serta melibatkan delapan personel Polsek Cikarang Timur.
Dalam pelaksanaan Operasi Kejahatan Jalanan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda dua berupa sepeda motor Yamaha Mio warna abu-abu yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan serta kelengkapan berkendara yang sah.
AKP Mundirin menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan. Pemeriksaan dilakukan secara selektif, terutama terhadap pengendara dan kendaraan yang dinilai mencurigakan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga harkamtibmas dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat,” ujarnya. (SM Migung)




