Duta Publik

Polsek Malangbong Polres Garut Deklarasi Anti Kenakalan Remaja 

127

dutapublik.com, GARUT –  Dalam rangka upaya preemtif dan preventif kepolisian, Polsek Malangbong Polres Garut melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa/siswi SMAN 9 Garut. Senin (04/12/2023).

Kegiatan tersebut turut dilaksanakan oleh Aipda Danang Priyatmoko Bhabinkamtibmas Polsek Malangbong Polres Garut bersama Babinsa Koramil Malangbong dan diikuti oleh Kepala Sekolah SMAN 9 Garut dan siswa/siswi SMAN 9 Garut.

Danang mensosialisasikan tata tertib berlalu lintas , bahayanya kenakalan remaja dan melakukan penyuluhan terkait permasalahan sosial berupa bullying/perundungan di kalangan generasi muda. 

Ia berharap agar seluruh generasi muda tidak melakukan bullying dilingkungan sekolah maupun luar karena sebagai penerus bangsa generasi muda mempunya pernan penting demi masa depan negara. 

“Sebagai bentuk upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masyarakat Kec. Malangbong khususnya sekolah SMAN 9 Garut menjelang pemilu Pilpres 2024, kami berharap masyarakat dapat turut serta menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing tanpa menimbulkan potensi gangguan keamanan yang kemungkinan bisa saja terjadi.” Kata Danang.

Selain itu Polsek Malangbong Polres Garut bersama SMAN 9 Garut melaksanakan Deklarasi Anti Kenakalan Remaja yang diikuti Bhabinkamtibmas Polsek Malangbong, Bhabinsa Koramil Malangbong, pihak Sekolah SMAN 9 Garut, dan para murid SMAN 9 Garut.

Peserta Deklarasi Anti Kenakalan Remaja menyetujui untuk menciptakan sekolah ramah anak yang bebas dari vandalisme, perundungan maupun kekerasan fisik atau nonfisik, menciptakan lingkungan bebas asap rokok, miras dan napza dan menciptakan sekolah yang terbebas dari pornografi serta pornoaksi.

Para murid SMAN 9 Garut pun siap menaati peraturan berlalu lintas saat menggunakan kendaraan bermotor dengan membawa surat-surat bermotor (SIM dan STNK), lalu siap menolak penggunaan knalpot bising/brong sebagai bentuk kepatuhan terhadap tata tertib berlalu lintas dan mengurangi polusi udara maupun polusi suara yang ditimbulkan dari knalpot brong.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh Pujiawan menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Garut agar selalu bersama-sama mengawasi potensi kenakalan remaja dan menghindari penggunaan knalpot bising guna mewujudkan Kabupaten Garut yang nyaman tanpa knalpot brong.mdym. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!