Polsek Manduamas Berhasil Amankan Pengedar Sabu Di Desa Binjohara Manduamas

352

dutapublik.com, TAPTENG – Personel Polsek Manduamas berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu inisial ES (29) warga Binjohara Kecamatan Manduamas Kab. Tapanuli  dari satu rumah di Jalan lintas Dusun III Desa Binjohara Uruk Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah, pada hari Senin (28/8/2023) sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu oleh personel Polsek Manduamas dan telah dilimpahkan tersangka maupun barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk penyidikannya.

Penangkapan ES berawal dari informasi yang diperoleh personel dari masyarakat dan dilaporkan kepada Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar Butar bahwa ada pelaku pengedar sabu sabu akan menjual sabu sabu di Desa Binjohara Uruk Kec. Manduamas.

Kapolsek Manduamas langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku dan personel setelah mendapat arahan langsung bergerak ke lokasi sesuai informasi yang didapat.

Tiba di lokasi sesuai informasi tepatnya di Jalan Lintas Dusun III Desa Binjohara Uruk Kec. Manduamas personel memantau ke salah satu rumah dan benar melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi dan tanpa ragu personel Polsek Manduamas langsung mengamankannya dan ketika di interogasi mengaku berinisial ES

Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan personel menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening dari dalam kasur di kamar, 6 (enam) buah plastik warna bening dari lantai kamar, uang tunai Rp.84.000,- dari kantong celana sebelah kanan depan yang diakuinya sebagai upah penjualan narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna Merah.

ES ketika diinterogasi menjelaskan bahwa 2 (dua) paket sabu sabu yang ditemukan personil dengan berat Brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram tersebut adalah benar miliknya dan sabu sabu tersebut dibelinya dari laki laki yang berinisial R di Simpang Situban Aceh Singkil.

“Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng khususnya yang ada Wilkum Polsek Manduamas dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas,” kata Kapolsek menambahkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ES beserta Barang Bukti dilimpahkan Penyidikannya ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *