Polsek Tampan Ungkap Pelaku Penipuan Korban diiming Bisa Masukan Anak SMKN 4 Pekanbaru

445

dutapublik.com, PEKANBARU – Polsek Tampan Telah mengamankan Satu orang laki-laki Pelaku (calo) dalam peristiwa melakukan tindak pidana penipuan diimingi korban bisa masukan anak ke SMKN 4 Pekanbaru Rabu(31/08). 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, yang diwakili Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, menerima Laporan Polisi tanggal 29 Agustus 2022, Korban a.n SR umur 46 tahun dengan alamat Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang perumahan Mustamindo 2 Blok M Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. 

Berdasar laporan Polisi tersebut Kapolsek bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan Akp Aspikar dan Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pinyidikan agar melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. 

Dibawah pimpinan Kanit Reskrim di lapangan bersama team opsnal Polsek tampan melakukan penyelidikan dilapangan dengan hitungan jam (29/08/2022) sekira pukul 19.00 wib yang diduga sebagai pelaku penipuan sudah dapat diamankan dirumahnya pelaku, Jalan Eka Tunggal Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru dan dibawa ke polsek tampan guna pengusutan lebih lanjut ,” terang Kapolsek

Baca Juga:  MTQ Se-Kecamatan Sungai Pinyuh Digelar Di Desa Peniraman

Konferensi pers dipimpin Kapolsek Tampan didampingi Kanit Reskrim di mako Polsek Tampan, Rabu (31/08) didepan awak Media menjelaskan kejadian berawal Pada Sabtu (09/07/2022), korban mendatangi pelaku menanyakan infomasi yang disampaikan pelaku melalui anak korban mengatakan dapat mengurus calon siswa masuk di SMKN 4 Pekanbaru, melalui jalur belakang dengan meminta uang ke korban di Jalan Teladan Kelurahan Sidomulyo Barat, kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru (TKP),” ujar Kapolsek. 

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku di ruang unit reskrim, pelaku mengakui akan ada seseorang pegawai dari Dinas Pendidikan kota Pekanbaru yang akan membantu nantinya dan uang yang sudah diterima dari sepuluh orang tua calon siswa sangat berfariasi dengan jumlah total Rp 18.850.000,- (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), hingga saat ini anak-anak para korban tidak diterima bersekolah di SMKN 4 Pekanbaru, namun akan terus kita kembangkan kasus ini dan kemungkinan masih ada korban lainnya, ” ujar Kapolsek

Baca Juga:  PD II GM FKPPI Sumut Resmikan Muscab PC 0212 GM FKPPI Tapsel Dan PC 0225 Padang Sidempuan Priode 2021-2026

Adapun pelaku SA umur 57 tahun laki-laki pekerjaan Juru parkir SMKN 4 pekanbaru, alamat Jalan Eka Tunggal Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, dan dilakukan test Urine Negative (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina dan Pasal yang akan disangkakan tindak pidana Penipuan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ” tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *