Polsek Tarogong Kidul Tertibkan Knalpot Brong Di SMAN 6 Garut

315

dutapublik.com, GARUT – Masih maraknya aduan dan keluhan masyarakat terkait knalpot brong menjadi perhatian bagi Polres Garut dan jajaran, penggunaan knalpot bising tersebut di gunakan oleh berbagai kalangan terutama kalangan pemuda/pelajar di Kabupaten Garut.

Polres Garut mengunjungi SMAN 6 Garut dalam rangka pembinaan, penyuluhan dan penertiban knalpot brong di lingkungan sekolah. Kamis (18/1/2023).

Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman memberikan sosialisasi kepada siswa/i SMAN 6 Garut terkait larangan penggunaan knalpot bising yang telah tertuang dalam UU no. 2 tahun 2002 dan UU no 22 tahun 2009 tentang UU LAJ. 

Baca Juga:  Personel Polsek Lemahabang Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Di Obyek Vital

“Ya knalpot bising ini memang selalu menjadi keluhan bagi masyarakat, menurut pengakuan pengguna knalpot bising mereka menggunakannya hanya untuk terlihat bergaya namun tidak memperhatikan polusi suara yang di timbulkan bagi masyarakat umum lainnya.” Ujar Alit.

Selain memberikan penyuluhan, Polsek Tarogong Kidul juga melakukan Razia kepada pelajar yang menggunakan Knalpot Brong.

Baca Juga:  Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Sebanyak 9 kendaraan R2 yang menggunakan knalpot Brong di tertibkan dan langsung disuruh mengganti dengan yang standart. Keluarga besar SMAN 2 Garut sangat mendukung kegiatan ini.

“Sesuai instruksi Bapak Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, Polres Garut beserta Polsek jajaran akan gencar melakukan operasi knalpot bising hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot bising tersebut.” Pungkasnya. YM/RED




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *