Duta Publik

Program “Sukacita Natal”: Gubernur Yulius Selvanus Komaling Luncurkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 November 2025

3

 

dutapublik.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK), resmi mengumumkan program “Sukacita Natal” Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku mulai 1 November 2025.

Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Melalui program ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut memberikan sejumlah keringanan dan pembebasan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Berikut bentuk keringanan yang diberikan dalam program Sukacita Natal:

Bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 200 cc ke bawah, Pengurangan 50 persen tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, serta kendaraan roda empat ke atas, Keringanan ekuivalen, di mana PKB dan opsen PKB yang dibayarkan setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen diberlakukan, Bebas 100 persen denda PKB, Bebas tarif PKB progresif dan Tambahan diskon 5–10 persen bagi kendaraan yang belum melewati jatuh tempo (hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo).

Gubernur Yulius Selvanus Komaling menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kasih dan perhatian pemerintah kepada masyarakat Sulawesi Utara.

“Program Sukacita Natal ini kami hadirkan untuk meringankan beban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru. Ini adalah bentuk kasih dan perhatian pemerintah provinsi bagi seluruh warga Sulawesi Utara,” ujar Gubernur YSK.

Lebih lanjut, Gubernur YSK mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembayaran atau pengurusan keringanan pajak di seluruh unit layanan dan kanal pembayaran Samsat di Sulawesi Utara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak. Gunakan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban dengan lebih ringan dan mudah. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan untuk kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Program keringanan ini berlaku di seluruh unit layanan Samsat, gerai Samsat keliling, serta kanal pembayaran digital resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Melalui program “Sukacita Natal”, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan meningkat, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam menyambut Natal dan Tahun Baru di Bumi Nyiur Melambai. (Effendy Iskandar)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!