Duta Publik

Proses Penggantian Tidak Sesuai Aturan, Komisi 1 DPRD Karawang Tegaskan Ketua BPD Cengkong Tidak Bisa Diganti

817

dutapublik.com – KARAWANG Adanya upaya sabotase dengan melawan hukum untuk mengkudeta Ketua BPD Cengkong Kecamatan Purwasari Asep Edi dengan Sekretaris BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Cengkong Priyadi Imansyah oleh Pemerintah Desa dan antek-anteknya mendapat perhatian khusus dari Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, H. Budianto SH.

Menurut Budianto penggantian anggota BPD tidak bisa diganti begitu sejak dengan mengikuti syahwat Kepala Desa.
“Kalau mengganti anggota BPD tidak serta merta mengikuti keinginan Kades karena posisi BPD setara dengan Kades. Sama seperti DPRD dengan Bupati,” ucap Budianto, Selasa (20/4).

Masih kata Budianto, seandainya pun anggota BPD harus diganti karena berbagai hal tetap harus sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau mau mengganti ada mekanismenya. Jadi gak bisa main ganti karena persoalan anggota BPD kerap mengkritisi Pemdes,” urainya.

Budianto kembali menegaskan jika Kades karena geram dan kesal selalu dikritik BPD tetap tidak bisa langsung melakukan sabotase ingin memberhentikan BPD. “Tidak bisa itu hanya karena dikritik lalu Kades bikin sabotase mengganti BPD,” tegasnya. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!