PT Yosran Intan Permata Beroperasi Di Luar Zona Industri, Warga Protes Atas Dampak Lingkungan Dan Lalu Lintas

356

dutapublik.com, BEKASI – PT Yosran Intan Permata, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang packaging (karton box, layer, partisi, pond, dan lem laminasi), diduga beroperasi di luar kawasan industri. Perusahaan tersebut beroperasi di Desa Cipayung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Keberadaan perusahaan ini menuai protes dari warga setempat yang merasa terganggu oleh meningkatnya lalu lintas kendaraan angkutan barang yang keluar-masuk area tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Yosran Intan Permata beroperasi di atas lahan milik seseorang berinisial J. Namun, lokasi tersebut bukan merupakan bagian dari kawasan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Warga khawatir bahwa aktivitas industri di wilayah non-industri dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kenyamanan mereka.

Saat dikonfirmasi mengenai izin usaha, pemilik lahan mengklaim bahwa perizinan perusahaan yang menyewa lahannya telah lengkap. Namun, J enggan memberikan penjelasan lebih lanjut atau menunjukkan dokumen perizinan tersebut.

Padahal di sisi lain warga sekitar merasa terganggu dengan keberadaan perusahaan tersebut. “Kami sangat terganggu dengan lalu lintas kendaraan besar yang terus melintas. Ini daerah pemukiman, bukan kawasan industri,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, berdasarkan pengecekan di Kantor Kecamatan Cikarang Timur dan Pemerintah Desa Cipayung, perusahaan tersebut tidak melaporkan keberadaannya secara resmi. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya catatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), yang seharusnya menjadi salah satu dokumen wajib bagi perusahaan yang berdomisili di wilayah tersebut.

Perlu diketahui bahwa PT Yosran Intan Permata, meskipun bukan perusahaan packaging berskala besar, namun memiliki mesin produksi yang cukup signifikan, termasuk mesin pemotong besar, conveyor, dan mesin lem. Penggunaan mesin berukuran besar ini menandakan bahwa perusahaan ini bergerak dalam kapasitas produksi yang cukup besar, dan oleh karena itu, dianggap sebagai industri manufaktur yang memiliki potensi dampak lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tata Letak Industri, usaha manufaktur yang menggunakan mesin besar atau menghasilkan produk dalam jumlah besar wajib berada di kawasan industri. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas industri tidak mengganggu lingkungan pemukiman dan terkelola dengan baik.

Sehingga jika perusahaan ini beroperasi di luar kawasan industri tanpa izin yang sesuai, maka PT Yosran Intan Permata berpotensi melanggar ketentuan zonasi dan perizinan yang berlaku, dan bisa dikenakan sanksi administratif atau pembatasan operasional.

Sementara warga Desa Cipayung yang meminta namanya tidak dipublikasikan mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan terkait legalitas PT Yosran Intan Permata. Jika terbukti melanggar aturan zonasi dan administrasi, ia berharap ada tindakan tegas agar ketertiban lingkungan tetap terjaga. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *