dutapublik.com, JAKARTA – Muhammad Nurullah RS selaku Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), mengecam keras beberapa insiden yang menimpa insan pers Indonesia, aksi tersebut diantaranya premanisme yang terjadi di Surabaya dan pemukulan oknum polisi serta teror bom.
Nurul mengungkapkan, PWDPI ikut prihatin atas beberapa insiden penganiayaan hingga teror bom yang menimpa insan pers.
“Kami sangat prihatin yang sedalam-dalamnya atas kejadian menimpa rekan-rekan wartawan yang diduga dikriminalisasi di Surabaya dan Papua,” jelasnya Selasa (24/1).
“Baru-baru ini, dilaporkan Ketua DPW PWDPI Papua, adanya tindakan kekerasan dilakukan oknum Aparat Kepolisian yang membabi buta memukul wartawan yang sedang melaksanakan tugas,” jelasnya.
Selain itu Nurul juga memaparkan bahwa kejadian lain juga terjadi di Surabaya ketika awak media sedang melakukan peliputan diserang secara membabi buta oleh sekelompok orang bahkan informasi terbaru ada teror bon yang menimpa wartawan di Papua.
Ini tentunya menjadi preseden buruk di Negara kita, terutama APH. “Seorang Jurnalis itu melaksanakan amanah UU,” tegasnya.
“Jadi, saya selaku Ketua Umum PWDPI sangat prihatin sekali atas kejadian ini,” mirisnya.
“Saya, dan mewakili seluruh jajaran PWDPI dan Wartawan Indonesia, meminta kepada Polda Jawa Timur agar memerintahkan Polresta untuk menangkap pelakunya,” pintanya.
Hal ini harus diusut. Ini menjadi Preseden buruk sekali bagi insan Pers yang akhir – akhir ini banyak dikriminalkan, sesalnya.
“Begitu juga kami meminta kepada Kapolda Papua, agar menindak tegas oknum Aparat Kepolisian yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Jurnalis, dan mengungkap motif teror bon di rumah wartawan,” ujarnya.
“Sekali lagi, saya mengecam keras kepada oknum Aparat Kepolisian di Papua yang diduga melakukan kriminalitas dan juga diduga para preman yang diduga menganiaya rekan kami di Surabaya,” pungkasnya.
Di lain pihak Ketua DPW PWDPI Sumsel Daeng Suprianto juga mengecam aksi biadab tersebut, menurutnya wartawan dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh dikriminalkan, karena dilindungi oleh UU Pers No. 40 tahun 1999.
“Dalam pokok Pers bahwasanya, barang siapa yang menghalangi Jurnalis/Wartawan untuk mencari informasi, maka akan diancam pidana 2 tahun penjara denda Rp500 juta,” jelas Daeng. (SN)



