dutapublik.com, MANADO – Ketua pembelaan/advokasi wartawan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Ocktap Riady meminta semua wartawan PWI di Manado dan di seluruh Indonesia untuk selalu menjaga wibawa profesi, dengan jalan tidak menyalahgunakan profesi wartawan tersebut.
“Jika ada oknum wartawan yang melakukan pemerasaan, artinya dia tidak menjaga wibawa profesinya.
Ini jelas melanggar kode etik wartawan yakni wartawan tidak menerima imbalan apapun terkait profesinya,” ujar Ocktap.
Karenanya Ocktap mengingatkan bahwa sesungguhnya berdasarkan pasal 8 UU No 40 Tahun 1999, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang.
“Artinya selama menjalani profesinya secara benar wartawan tidak dapat dipidana atas karyanya, tetapi jika melakukan pemerasan yang jelas jelas bukan terkait profesinya, maka tidak bisa berlindung dengan pasal 8 tersebut dan bisa langsung diterapkan pasal pasal pidana,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan merasa priatin dengan keterlibatan seorang wartawan pemegang KTA PWI Muda, berinisial FR, dalam dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu pengusaha RM di Manado.
Jika terbukti melakukan tindak kriminal pemerasan, FR pun menurut Voucke akan diberikan sanksi organisasi, berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan PWI.
Sebab, kata dia, selain telah menyalahi kode perilaku wartawan PWI BAB IV tentang perbuatan kriminal pada pasal 6 butir 6, yang isinya menerima dan atau melakukan sogok atau suap.
Terkait kaidah-kaidah Jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, menyebutkan Wartawan tidak menyalagunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak. (EffendyV.Iskandar)






