dutaPublik.com, BEKASI – Cikarang Timur, Bekasi Rabu (19/03/2025) – Ratusan karyawan PT Giovindo Jaya Bahagia menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan yang berlokasi di Kampung Buniherang, RT 004/001 No. 198, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Dalam aksi tersebut, para karyawan memblokade pintu gerbang perusahaan sebagai bentuk protes terhadap keterlambatan pembayaran gaji serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.
Karyawan Tuntut Hak yang Belum Dibayarkan
Dede, salah seorang karyawan PT Giovindo Jaya Bahagia, mengungkapkan bahwa perusahaan tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja.
“Gaji kami belum dibayarkan. Untuk bulan Februari saja, baru 50 persen yang dibayarkan, sementara gaji bulan Maret belum juga cair. THR yang seharusnya sudah dibayarkan pun masih belum ada kejelasan,” ujarnya.
Menurut keterangan para karyawan, saat dikonfirmasi, pihak manajemen PT Giovindo Jaya Bahagia berdalih tidak dapat memenuhi kewajiban mereka karena perusahaan tengah menghadapi masalah keuangan dan mengklaim berada dalam kondisi pailit.
“Kami semua hanya menuntut hak kami. Yang aneh, saat kami menanyakan kepastian pembayaran, pihak manajemen selalu berdalih ada masalah keuangan. Padahal, mereka sudah berjanji akan membayar gaji kami pada 5 Februari 2025. Kini sudah tanggal 19 Maret 2025, tetapi gaji kami belum juga dibayarkan,” tambahnya.
Keterlambatan Gaji Bukan Hal Baru
Dede juga menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan kali pertama terjadi di perusahaan tersebut.
“Ini bukan yang pertama kali. Keterlambatan pembayaran gaji sudah sering terjadi. Bahkan, pada akhir tahun 2024, beberapa karyawan hanya menerima upah dengan skema cicilan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia juga menyebut bahwa tidak hanya gaji yang bermasalah, tetapi pembayaran THR juga tidak pernah dilakukan secara penuh.
“THR juga selalu bermasalah. Bahkan sekarang, jangankan THR, gaji bulan ini saja belum dibayarkan,” tambahnya.
Pihak Perusahaan Belum Memberikan Tanggapan
Menanggapi aksi protes ini, tim media berupaya menghubungi manajemen PT Giovindo Jaya Bahagia untuk meminta klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji dan THR. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
Desakan Kepada Dinas Tenaga Kerja untuk Bertindak
Sejumlah karyawan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.
“Kami berharap Disnakertrans segera mengambil tindakan tegas dan, jika perlu, memeriksa legalitas perizinan perusahaan. Pemerintah harus menegakkan aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas Dede.
Hingga saat ini, para karyawan masih menunggu kejelasan terkait hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan. (Migung)


