Razia Knalpot Bising Polsek Banjarwangi Polres Garut

276

dutapublik.com, GARUT – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Banjarwangi Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Jum’at (08/12/2023).

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin bersama anggota Polsek Banjarwangi Polres Garut.

Polsek Banjarwangi Polres Garut melakukan penindakan kepada 5 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak standar. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.

Baca Juga:  Polsek Cikarang Timur Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Jalan Citarik Raya, Amankan Motor Tanpa Surat

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Baca Juga:  Sat Brimob Polda Jabar Himbau Warga Wanasaba Terapkan Prokes Dan Bagikan Masker Saat Beraktifitas

Polsek Banjarwangi Polres Garut pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindak lanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot brong”. Kata Amirudin.( YM/MD)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *