Restoran Warna Warni Kalimalang Diduga Nekat Langgar Prokes Dan Tabrak Aturan PPKM

556

dutapublik.com, BEKASI – Di saat Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Level 4 yang diperpanjang dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021 khususnya di Kabupaten Bekasi, justru salah satu Restoran ternama bernama Warna Warni di jalan Kalimalang Tambun Selatan malahan buka dengan tanpa mengindahkan aturan dalam masa PPKM.

Restoran Warna Warni diduga dengan sengaja membiarkan tamunya makan sampai berjam-jam dan tidak mengindahkan peraturan yang tengah diterapkan oleh Pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Darurat Level 4. Hal tersebut diketahui berdasarkan pengaduan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.

“Waduh Restoran Warna Warni buka tanpa mengenal waktu, tamu makan berjam-jam dan begitu juga Restoran Warna Warni mengadakan acara pernikahan dengan kapasitas undangan kurang lebih dari 100 orang, ini harus dipertanyakan siapa dalangnya atau siapa dibalik semua ini, sepertinya ada yang ikut membeking,” ucap narasumber kepada dutapublik.com, Sabtu (7/8).

Lanjut narasumber bahwa sudah jelas Presiden Jokowi sudah melakukan siaran langsung yang dimuat di media online dan elektronik dimana diterangkan dalam masa PPKM Darurat Level 4 masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan hajatan yang mengundang keramaian dan tidak boleh mengadakan kerumunan.

Untuk itu kata narasumber sebagai warga ia menghimbau kepada Kepala Desa, Camat, Kapolsek Tambun Selatan dan Satgas Covid-19 untuk mempertanyakan terkait izin acara pernikahan dan izin bebas makan ditempat.

Adapun kepada Instansi Pemerintah baik itu Muspika Tambun Selatan dan Muspida Kabupaten Bekasi untuk menindak tegas Restoran Warna Warni yang diduga sengaja melanggar aturan.

Ketua LMPPSDMI Leo Butar Butar

Semetara itu Ketua Umum LMPPSDMI Leo Butar Butar menanggapi terkait kejadian kerumunan dan bebasnya makan di Restoran Warna Warni dan acara pernikahan yang berlangsung pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 kemarin.

“Sebaiknya pelanggaran harus ditindak tegas dan tidak memandang bulu, siapa pemiliknya harus dicabut izinnya dan diberikan sanksi tegas karena di khawatirkan akan menjadi sarang penularan Virus Covid-19, dan munculnya Clutser baru jika perlu semua yang melakukan makan dan acara di pernikahan tersebut di Swab agar lebih terang,” ungkap Ketua Umum LMPPSDMI. 

“Saya sepakat agar pihak terkait, khususnya Gugus Tugas Covid -19 baik tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten terjun dan tindak tegas untuk mencabut izin Resto Warna Warni,” pungkasnya mengakhiri keterangannya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *