Satreskrim Polres Morowali Utara Ciduk Pelaku Penipuan Pencaker

300

dutapublik.com, MOROWALI UTARA –Dengan imbalan 1.5 juta hingga 2.5 juta perorangnya, 11 orang telah menjadi korban dengan total kerugian Rp 18.500.000.

Barang bukti yang ditemukan petugas antara lain screen capture bukti transfer, uang sebesar Rp. 3.000.000.

Baca Juga:  IPM Minta TNI dan Polri Bersinergi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kotanopan Mandailing Natal

Adapun motif faktor ekonomi sehingga tersangka melakukan penipuan.

Sementara modus operandi yang dilakukan pelaku adalah membuat kebohongan dengan cara mengaku sebagai karyawan PT. GNI yang mempunyai peran penting di perusahaan tersebut untuk mencari calon kandidat dan menjanjikan masuk kerja sebagai karyawan PT. GNI dengan syarat memberikan imbalan berupa uang dengan jumlah yang bervariasi dari tiap-tiap korban. (red)

Baca Juga:  Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jadi Narasumber Dalam Program "Jaksa Menjawab"



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *